Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa SANTOSO Bin SARMIN pada hari minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Aprill 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di PO BUS kalisari jalan Ahmad Yani Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa Terdakwa SANTOSO Bin SARMIN yang terdesak kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya berniat untuk mengambil pipa ac mobil untuk di jual selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdaksa SANTOSO Bin SARMIN masuk ke area PO BUS Kalisari melalui samping guna menghindari pos security dan lansgung menuju Bus yang mangkrak dan membuka instalasi AC dengan kunci Pas mselanjutnya terdakwa mengelupas bungkus pipa dengan menggunakan pisau Catter lalu memotong pipa tersebut dengan menggunakan gunting baja ringan namun tidak berapa lama kemudian terdakwa di pergoki oleh saksi SUGIANTO dan terdakwa berupaya kabur dengan cara sembunyi di semak semak dan lari ke perkampungan warga sebelum akhirnya di tangkap oleh warga dan diserahkan ke pihak Polsek Gayungan guna Proses Hukum lebih lanjut;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 KUHP. |