Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT. TATA PERKASA PERSADA PT. CENTURION PERKASA IMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. TATA PERKASA PERSADA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rudy Yoesi Prasetyo, S.H.PT. TATA PERKASA PERSADA
Termohon
NoNama
1PT. CENTURION PERKASA IMAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT. CENTURION PERKASA IMAN Selaku TERMOHON PKPU untuk seluruhnya ;

 

2. Menyatakan PT. CENTURION PERKASA IMAN Selaku TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ;

 

3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tercapainya suatu perdamaian ;

 

4. Menunjuk dan Mengangkat :

  • Sdr. ADVENT DIO RANDY, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-78.AH.04.05-2023 tertanggal 27 Oktober 2023 yang beralamat di Kantor Hukum Yuliana & Rekan, Jalan Legundi No. 31 Kota Surabaya ;

 

  • Sdr. HEDI HUDAYA, S.H. M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-148.AH.04.06-2026 tertanggal 21 April 2026 yang beralamat di Kantor Hukum Hedi Hudaya & Rekan, Ruko Landmark Kav. A Lt. 3 Jalan Kayoon No. 40 Genteng Kota Surabaya ;

 

  • Sdr. HERIBERTUS HARI SUMARNO, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-139.AH.04.06-2026  tertanggal 10 April 2026 yang beralamat di Kantor Hukum Yuliana & Rekan, Jalan Legundi No. 31 Kota Surabaya ;

 

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. CENTURION PERKASA IMAN ;

 

5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;

 

6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak