Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2157/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH ROYCE MULJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2157/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5228 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYCE MULJANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

S U R A T      D A K W A A N

 Nomor Reg. Perkara : PDM -  / Eoh.2 / 08 / 2025

 

 

a.  Terdakwa :

 

    Nama                                          : ROYCE MULJANTO                                            

    Tempat lahir                               : Surabaya                            

    Umur/tgl. Lahir                          : 46 tahun /  13 April 1979                

    Jenis kelamin                              : Laki-laki               

    Kebangsaan / kewarganegaran  : Indonesia.

         Tempat tinggal                           : Jl. Prof. Soepomo S.H 01 No. 47 RT / RW 004 / 004 Kel. Ketintang kec. Gayungan Surabaya atau di Apartemen the Via & the vue tower VUE unit 3002 Jl. Mayjend Sungkono Surabaya

    Agama                                         : Kristen .                 

    Pekerjaan                                     : Wiraswasta    .                     

    Pendidikan                                 : S-1 (ekonomi)  .                                 

 

b. Penahanan :

 

   - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 05 Oktober 2025  

   - JPU         : Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 06 Okttober 2025   

  

c. Dakwaan :

    Pertama

 

Bahwa terdakwa ROYCE MULANTO pada hari Kamis pada tanggal 29 Agustus 2025   sekitar jam 18.17  Wib atau setidak - tidaknya dalam bulan  Agustus   tahun  2025 bertempat di  lobi Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya  atau pada suatu tempat setidak - tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan , merusakkan, membikin tak dapat dipakai  atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain , yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya untuk menemui sdr. RICKO TORIQ MAULANA SYAHLANI selaku Kepala Cabang dari Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya untuk mengambil kembali  surat rumah terdakwa yang berada di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya  yang telah dilelang oleh Bank Mandiri karena terdakwa telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman terdakwa di Bank Mandiri.
  • Bahwa terdakwa melihat pintu kaca Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya yang telah tutup dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa menendang pintukaca tersebut sebanyak  3 kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam kemudian terdakwa melihat kondisi pintu kaca yang tidak jatuh dan hanya bersandar di sebelahnya kemudian terdakwa masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas tersebut, setelah terdakwa masuk kemudian terdakwa mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis, kemudian datang 6 orang karyawan Bank Mandiri terdakwa langsung berteriak “mana RICKO, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut” kemudian terdakwa langsung keluar dan mengencingi pohon yang ada didekat pintu pagar keluar area Bank Mandiri dan sambil berteriak “pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya”.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pintu Lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  PT. BANK MANDIRI persero Tbk. CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami mengalami kerugian sebesar kurang lebih       Rp. 20.000.000,- (dua puluh  juta rupiah).     

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406  ayat  (1) KUHP.  

                                                         ATAU

   Kedua

Bahwa terdakwa ROYCE MULANTO pada hari Kamis pada tanggal 29 Agustus 2025   sekitar jam 18.17  Wib atau setidak - tidaknya dalam bulan  Agustus   tahun  2025 bertempat di  lobi Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya  atau pada suatu tempat setidak - tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya untuk menemui sdr. RICKO TORIQ MAULANA SYAHLANI selaku Kepala Cabang dari Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya untuk mengambil kembali  surat rumah terdakwa yang berada di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya  yang telah dilelang oleh Bank Mandiri karena terdakwa telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman terdakwa di Bank Mandiri.
  • Bahwa terdakwa melihat pintu kaca Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya yang telah tutup dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa menendang pintukaca tersebut sebanyak  3 kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam kemudian terdakwa melihat kondisi pintu kaca yang tidak jatuh dan hanya bersandar di sebelahnya kemudian terdakwa masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas tersebut, setelah terdakwa masuk kemudian terdakwa mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis, kemudian datang 6 orang karyawan Bank Mandiri terdakwa langsung berteriak “mana RICKO, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut” kemudian terdakwa langsung keluar dan mengencingi pohon yang ada didekat pintu pagar keluar area Bank Mandiri dan sambil berteriak “pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya”.
  • Bahwa terdakwa menulis di buku tamu yang ada di meja resepsionis dimana terdakwa menulis nama terdakwa pada kolom nama dan menulis keperluan terdakwa di kolom keperluan yaitu untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70% mati dan 30% hidup.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pintu Lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  PT. BANK MANDIRI persero Tbk. CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami mengalami kerugian sebesar kurang lebih       Rp. 20.000.000,- (dua puluh  juta rupiah).    

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335  ayat  (1) ke-1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya