Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1467/Pdt.P/2025/PN Sby SURANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1467/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Pemohon sebagai wali / wakil dari anak – anak Pemohon yang belum dewasa

masing – masing bernama :

  1. RIA DARA KARISMA

Lahir di Surabaya pada tanggal 26 April 2006 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran

No. 5010/2006 tanggal 18 Mei 2006.

  1. RIRIS ENDAH ISWARA

Lahir di Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2008 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran

No. 12512/2009 tanggal 30 Juni 2009.

Untuk menjual dan/atau menjaminkan tanah sebagaimana dimaksud dalam pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00742 masing-masing seluas 56 M2 yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai pemegang hak An. Pemohon dan anak – anak Pemohon.

  1. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak