Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1025/Pdt.Bth/2017/PN SBY Hj. Binti Fatimah 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Surabaya
2.Menteri Keuangan RI cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Surabaya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1025/Pdt.Bth/2017/PN SBY
Tanggal Surat Selasa, 19 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Binti Fatimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Yunanto, SHHj. Binti Fatimah
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Surabaya
2Menteri Keuangan RI cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Pelawan ,
  2. Menyatakan Eksekusi lelang hak tanggungan yang akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 22 Desesember 2017 berdasarkan Penetapan hari dan tanggal lelang yang dikeluarkan oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I ditunda/ ditangguhkan sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang tetap atau diangkat ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan seluruhnya,
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik,
  3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Pelawan sebagai alat bukti dalam perkara ini,
  4. Menyatakan Eksekusi lelang hak tanggungan hari jumat tanggal 22 Desember 2017 berdasarkan Penetapan hari dan tanggal lelang yang dikeluarkan oleh Terlawan-II  atas permintaan Terlawan-I  tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat,
  5. Memerintahkan kepada Terlawan-II untuk mengangkat membatalkan penetapan eksekusi lelang hak tanggungan yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember  2017 Risalah Lelang berdasarkan penetapan hari dan tanggal lelang yang dikeluarkan oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I maupun mengeluarkan penetapan ulang ;   
  6. Menyatakan apabila terjadi pelaksaan jual secara lelang, maka Terlawan-I dan Terlawan-II wajib secara tanggung renteng ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 2.500.000.000,-- (dua millyar lima ratus rupiah) secara tunai ;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak