| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Pelawan ,
- Menyatakan Eksekusi lelang hak tanggungan yang akan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 22 Desesember 2017 berdasarkan Penetapan hari dan tanggal lelang yang dikeluarkan oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I ditunda/ ditangguhkan sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang tetap atau diangkat ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan seluruhnya,
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik,
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Pelawan sebagai alat bukti dalam perkara ini,
- Menyatakan Eksekusi lelang hak tanggungan hari jumat tanggal 22 Desember 2017 berdasarkan Penetapan hari dan tanggal lelang yang dikeluarkan oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat,
- Memerintahkan kepada Terlawan-II untuk mengangkat membatalkan penetapan eksekusi lelang hak tanggungan yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2017 Risalah Lelang berdasarkan penetapan hari dan tanggal lelang yang dikeluarkan oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I maupun mengeluarkan penetapan ulang ;
- Menyatakan apabila terjadi pelaksaan jual secara lelang, maka Terlawan-I dan Terlawan-II wajib secara tanggung renteng ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 2.500.000.000,-- (dua millyar lima ratus rupiah) secara tunai ;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
|