| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa YANUAR IRAWAN BIN MUHAMMAD IMRON pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Raya Darmo Kel.Keputran Kec.Tegalsari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 terdakwa YANUAR IRAWAN BIN MUHAMMAD IMRON mendapatkan penawaran melalui pesan aplikasi whatsapp dari sdr. RIZAL (DPO/245/VII/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) berupa barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram dengan harga sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang mana pembayarannya akan dilakukan terdakwa apabila barang telah laku terjual dengan cara mentransfer melalui aplikasi DANA ke nomor 0895403202685 atas nama RIZAL. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB sdr.RIZAL mengirim pesan kepada terdakwa berupa share location barang narkotika jenis sabu tersebut berada dan terdakwa berangkat menuju ke lokasi tersebut di Jl.Raya Darmo Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya untuk mengambil barang narkotika jenis sabu yang tepatnya dibawah pohon samping rumah makan McDonalds Darmo Surabaya. Setelah mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa membagi menjadi 8 (delapan) klip plastik dengan berbagai ukuran jumlah berat sebanyak 4 (empat) klip plastik dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sejumlah 4 (empat) klip plastik dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada para pelanggan terdakwa. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila barang berhasil terjual dan terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara cuma cuma.
- Bahwa sebelumnya, terdakwa telah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari sdr. RIZAL dan berhasil diserahkan kepada pelanggan terdakwa atas nama sdr.CHRIS YUNIARKO pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jl.Doho Kel.Keputran Kec.Tegalsari Surabaya dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB saksi RIZKY ALDIANSYAH dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA yang mana keduanya merupakan anggota satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di dalam rumah Jl.Dinoyo Lor 5/35 B-37 B RT.004 RW.002 Kel.Keputran Kec.Tegalsari Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa YANUAR IRAWAN BIN MUHAMMAD IMRON dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 8 (delapan) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat seluruhnya sekitar 0,841 gram, 1 (satu) buah sekrop, dan 1 (satu) unit handphone merk Itel P55 warna biru didalam celana pendek yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berabel dan berlak segel yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 16 Juli 2026 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05889/NNF/2026 atas nama terdakwa YANUAR IRAWAN BIN MUHAMMAD IMRON yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :18735/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,101 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18736/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,089 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18737/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,128 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18738/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,122 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18739/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,096 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18740/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,121 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18741/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18742/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,105 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 0,841 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 18735/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,076 gram;
- No. : 18736/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,064 gram;
- No. : 18737/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,106 gram;
- No. : 18738/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,105 gram;
- No. : 18739/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,078 gram;
- No. : 18740/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,102 gram;
- No. : 18741/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,059 gram;
- No. : 18742/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,086 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa YANUAR IRAWAN BIN MUHAMMAD IMRON pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Jl.Dinoyo Lor 5/35 B-37 B RT.004 RW.002 Kel.Keputran Kec.Tegalsari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB saksi RIZKY ALDIANSYAH dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA yang mana keduanya merupakan anggota satresnarkoba polres Pelabuhan tanjung perak yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di dalam rumah Jl.Dinoyo Lor 5/35 B-37 B RT.004 RW.002 Kel.Keputran Kec.Tegalsari Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa YANUAR IRAWAN BIN MUHAMMAD IMRON dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 8 (delapan) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat seluruhnya sekitar 0,841 gram, 1 (satu) buah sekrop, dan 1 (satu) unit handphone merk Itel P55 warna biru didalam celana pendek yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berabel dan berlak segel yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 16 Juli 2026 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05889/NNF/2026 atas nama terdakwa YANUAR IRAWAN BIN MUHAMMAD IMRON yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, FILANTARI CAHYANI A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :18735/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,101 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18736/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,089 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18737/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,128 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18738/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,122 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18739/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,096 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18740/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,121 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18741/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,079 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :18742/2026/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,105 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 0,841 gram
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 18735/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,076 gram;
- No. : 18736/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,064 gram;
- No. : 18737/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,106 gram;
- No. : 18738/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,105 gram;
- No. : 18739/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,078 gram;
- No. : 18740/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,102 gram;
- No. : 18741/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,059 gram;
- No. : 18742/2026/NNF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,086 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
---Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------ |