Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa CHRISTIEN SULISTYOWATI pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl sebuah toko yang beralamat di Perumahan Alam Galaxy Blok D5-01, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada sekitar tahun 2020, Terdakwa berwirausaha jual barang teknik dan bangunan di sebuah toko yang beralamat di Perumahan Alam Galaxy Blok D5-01, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dalam menjalankan aktivitasnya, Terdakwa memperoleh produk barang teknik dan bangunan dari Saksi OEN KING KOK yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi OEN KING KOK merupakan pemilik CV. KKHARDWARE bertujuan memesan dan barang teknik dan bangunan dengan sistem titip jual barang dengan pembayaran jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari tanggal pengambilan barang. Atas komunikasi tersebut, Terdakwa memperoleh barang teknik dan bangunan dengan rincian:
- Tanggal 08 Januari 2025, 52.800 (lima puluh dua ribu delapan ratus) pcs batu potong WD 4 x 1,2 dengan total harga Rp. 142.560.000,- (seratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), invoice nomor: 2501/PNP/01482 tanggal 08 Januari 2025;
- Tanggal 16 Januari 2025, 6.000 (enam ribu) pcs batu potong WD 4 x 1,2 dengan total harga Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah), invoice nomor: 2501/PNP/03302 tanggal 16 Januari 2025;
- Tanggal 17 Januari 2025, 24 (dua puluh empat) pasang sepatu Boat Pitbul warna hitam merah 40 GD.B dengan total harga Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), invoice nomor: 2501/PNP/03642 tanggal 17 Januari 2025;
- Tanggal 17 Januari 2025, 24 (dua puluh empat) pasang sepatu Boat Pitbul warna hitam merah 41 GD.B dengan total harga Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 24 (dua puluh empat) pasang sepatu Boat Pitbul warna hitam merah 42 GD.B dengan total harga Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), invoice nomor: 2501/PNP/03760 tanggal 17 Januari 2025;
- Bahwa atas perolehan barang teknik dan bangunan tersebut, selanjutnya Terdakwa jual rugi barang-barang titip jual milik Saksi OEN KING KOK dengan maksud supaya Terdakwa dapat segera memperoleh keuntungan. Hingga Terdakwa mengalami gagal bayar dalam pembayarannya kepada Saksi OEN KING KOK hingga muncul niat Terdakwa untuk tidak membayar barang-barang titip jual Saksi OEN KING KOK. Selanjutnya pada saat invoice telah jatuh tempo, saat Saksi OEN KING KOK melakukan penagihan terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran lantaran barang titip jual tersebut telah dijual rugi dan keuntungannya telah habis digunakan Terdakwa. Atas hal tersebut, Terdakwa mendapat surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali, namun tetap tidak melakukan pembayaran kepada Saksi OEN KING KOK.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan CV. KKHARDWARE yang diwakili oleh Saksi OEN KING KOK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 243.720.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. --------------------- |