Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Asli Grosse Akta Baliknama Kapal TK. HUBMAR 03, Nomor : 6688, Tanggal 18 Pebruari 2011, Nama Kapal TK. Hubmar 03 eks Parikesit V eks BB-019, Nama Pemilik PT. Pelayaran Hub Maritim Indonesia hilang ;
- Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara ini sebagai dasar hukum Pemohon untuk melakukan pengurusan Asli Grosse Akta Baliknama Kapal TK. HUBMAR 03, Nomor : 6688, Tanggal 18 Pebruari 2011, Nama Kapal TK. Hubmar 03 eks Parikesit V eks BB-019, Nama Pemilik PT. Pelayaran Hub Maritim Indonesia, sebagai pengganti yang hilang di Kantor Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan di Jakarta ;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
|