| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan segala tindakan hukum apapun atau setidaknya menunda pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek sengketa / objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam posita point 17 berupa:
- 2 (dua) bidang tanah, sebagaimana berikut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1187 berikut bangunan diatasnya, yang letak dan batas – batasnya diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30 Mei 1997 (tiga puluh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) nomor 6383/1997 dengan luas 1.260 M2 (seribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 01 Agustus 1997 (satu Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) yang terletak di Jalan Margomulyo Permai Q-7, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1081 beserta bangunan diatasnya, yang letak dan batas – batasnya diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 21 April 1997 (dua puluh satu April seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) nomor 3990/1997 dengan luas 1.645 M2 (seribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 30 April 1997 (tiga puluh April seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) yang terletak di Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
yang akan dilaksanakan oleh TERGUGAT II sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan dalam keadaan status quo objek Jamin / objek sengketa sebagaimana dimaksud posita point posita point 17 berupa:
- 2 (dua) bidang tanah, sebagaimana berikut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1187 berikut bangunan diatasnya, yang letak dan batas – batasnya diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30 Mei 1997 (tiga puluh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) nomor 6383/1997 dengan luas 1.260 M2 (seribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 01 Agustus 1997 (satu Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) yang terletak di Jalan Margomulyo Permai Q-7, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1081 beserta bangunan diatasnya, yang letak dan batas – batasnya diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 21 April 1997 (dua puluh satu April seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) nomor 3990/1997 dengan luas 1.645 M2 (seribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 30 April 1997 (tiga puluh April seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) yang terletak di Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sejumlah:
- Kerugian materiil : dengan adanya penutupan rekening secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat I sejak sekira bulan Februari 2021 hingga saat ini menyebabkan PENGGUGAT tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran kepada Tergugat I menyebabkan membengkaknya denda yang timbul akibat PENGGUGAT dari Tergugat I apabila sesuai dengan perjanjian kredit disepakati denda sebesar 20% per tahun dari pinjaman pokok senilai kurang lebih Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
20% dari Rp.22.000.000.000 = Rp.4.200.000.000
Rp.4.200.000.000 X 2 tahun = Rp.8.400.000.000, maka kerugian materil yang dialami oleh penggugat sebesar kurang lebih Rp.8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateril : berupa tercemarnya nama baik PENGGUGAT, tersitanya waktu dan pikiran PENGGUGAT serta biaya jasa advokat maka jika kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
yang harus dibayar tunai kontan seketika dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dibebani membayar uang paksa (Dwang some) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) Per-hari secara tunai dan sekaligus, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mematuhi dan mentaati Putusan perkara a quo :
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht Van Gewijsde;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta ( UITVOEBAAR BIJ VOORAAD ) walaupun ada upaya Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara in ;
|