Petitum |
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menyatakan demi hukum Surat Tergugat berupa INTERNAL OFFICE MEMO tertanggal 26 Desember 2014 yang berisikan tindakan SKORSING terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 155 ayat 3 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
- Menyatakan demi hukum Surat Tergugat berupa SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA dengan nomor : 001/PHK/IDR.HRD/I/2015 tertanggal 26 Januari 2015 yang berisikan tindakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 151 ayat 3 dan karenanya tidak mempunyai kekutan mengikat secara hukum;
- Menyatakan menurut hukum hubungan kerja antara Penggugat (Hj.Umi Salamah Hariyani, SE atau Umi Salamah ) dan Tergugat (P.T.Indraco (d/h The Sun Hotel) ), karenannya putus terhitung sejak diucapkan putusan oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat (P.T.Indraco (d/h The Sun Hotel) ) untuk memberikan / membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat (Hj Umi Salamah Hariyani, SE atau Umi Salamah) secara TUNAI dan SEKALIGUS dengan perhitungan dan besaran sebagai berikut :
Uang Pesangon.
2 X 8 X Rp.2.970.000,- = Rp .47.520.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja.
1 X 3 X Rp.2.970.000,- = Rp. 26.730.000,-
Uang Penggantian Hak
Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan sebesar 15 % dari Uang Pesangon atau dengan angka = 15 % X Rp.74.250.000 ,- = Rp. 11.137.500,-
-------------------------------
Jadi jumlah uang pesangon = Rp.85.387.500,- ,-
- Menghukum Tergugat (P.T.Indraco (d/h The Sun Hotel) ) untuk memberikan / membayar uang proses / upah yang ditangguhkan berupa gaji / upah bulanan yang ditangguhkan / belum dibayarkan secara TUNAI DAN SEKALIGUS dengan total sebesar Rp. 26.730.000,- terhitung sejak bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan September 2015 dan Uang Service Charge yang ditangguhkan / belum dibayarkan total sebesar Rp.31.500.000,- terhitung sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan September 2015 kepada Penggugat ( Hj Umi Salamah Hariyani, SE atau Umi Salamah ) atau sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap atas perkara ini;
- Menyatakan demi hukum SAH DAN BERHARGA atas SITA JAMINAN / CONSEVATOIR BESLAG ? CB yang telah diletakkan atas barang-barang / benda bergerak milik Tergugat (P.T.Indraco (d/h The Sun Hotel) ) berupa barang ? barang bergerak mobil-kendaraan roda 4 yang terdaftar atas nama Tergugat untuk dilakukan ARREST, BESLAG dan dilakukan penjualan secara lelang di muka umum untuk memenuhi putusan ini, NAMUN APABILA tidak mencukupi dengan meletakkan SITA JAMINAN / CONSERVATOIR BESLAG ? CB atas barang-barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan setempat yang dikenal dengan nama The Sun Hotel yang terletak di jalan pahlawan nomor 1 Kawasan Suncity Plaza Kabupaten Sidoarjo milik Tergugat (P.T.Indraco (d/h The Sun Hotel) ) untuk dilakukan ARREST, BESLAG dan dilakukan penjualan secara lelang di muka umum untuk memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan demi hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan (verzet) atau upaya hukum yang lain;
Membebankan segala biaya pekara yang timbul akibat perkara ini kepada Negara atau nihil |