Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa MULYADI BIN SUTIKNO secara bersama-sama dengan MOCH GHOFUR BIN SLAMET, sejak bulan Februari 2025 pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sampai dengan hari Juma’t tanggal 25 April 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam dalam rentang waktu dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat rumah yang beralamat di Jl. Margorukun Gg. XII No.5B RT.06 RW.09 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MULYADI BIN SUTIKNO memiliki hubungan keluarga dan tinggal bersama dengan Terdakwa MOCH GHOFUR BIN SLAMET di rumah Jl. Margorukun Gg. XII No. 5B RT.06 RW. 09 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya Prov Jawa Timur, bersama-sama menjalankan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu sejak bulan Februari 2025, dengan peran Terdakwa MULYADI BIN SUTIKNO sebagai orang yang membeli/ menyediakan stok sabu untuk dijual sedangkan Terdakwa MOCH GHOFUR BIN SLAMET berperan membantu memasarkan penjualan sabu kepada pembeli yang menghubungi melalui telfon dan menghubungkan pembeli ketika Terdakwa MULYADI BIN SUTIKNO tidur.
- Bahwa Terdakwa MULYADI BIN SUTIKNO membeli narkotika jenis sabu dari sdr. DJ Alias CANDRA (masuk Daftar Pencarian Orang Polrestabes Surabaya Nomor DPO/ 250/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 13.00 WIB,dengan cara memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 Gram dengan harga per gram Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa MULYADI BIN SUTIKNO melakukan pembayaran sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer bank, kemudian untuk penyerahan narkotika dibungkus dalam kotak rokok kosong dilakukan secara bertemu langsung di pinggir Jalan Raya Gunung Sari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa MULYADI BIN SUTIKNO bagi menjadi beberapa bagian paket kecil yang sudah tidak diingat jumlah pastinya, dengan tujuan untuk memudahkan menjual secara ecer dengan harga per poketnya berkisar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam menjual narkotika jenis sabu dilakukan Terdakwa MULYADI BIN SUTIKNO dengan cara menyediakan stok sabu terlebih dahulu yang selalu dibeli dari Sdr. DJ Alias CANDRA (DPO) kemudian menjual secara langsung kepada pembeli/langganan, atau melalui perantara Terdakwa MOCH GHOFUR BIN SLAMET yang membantu untuk mencarikan pembeli, namun untuk penyerahan narkotika jenis sabu dan pembayarannya dilakukan secara langsung oleh Terdakwa MULYADI BIN SUTIKNO, dengan upah yang diberikan kepada Terdakwa MOCH GHOFUR BIN SLAMET sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu) per transaksi yang berhasil dilakukan.
- Bahwa selanjutnya atas perbuatan Terdakwa, saksi ELDA PUTRA MAULANA dan Saksi RICO PRAMANA KUSUMA yang merupakan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya mendapat informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di rumah yang beralamat di Jl. Margorukun Gg. XII No. 5B RT.06 RW. 09 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Netto ± 1,478 gram, beserta barang bukti lainnya yang ditemukan di dalam kamar, dan 1 (Satu) buah Hanpdhone Merk Redmi Type 9c warna hitam ditemukan dalam saku celana Terdakwa MOCH GHOFUR BIN SLAMET, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03724/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 10950/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 317 gram;
- 10951/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 289 gram;
- 10952/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 210 gram;
- 10953/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 218 gram;
- 10954/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 100 gram;
- 10955/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 10956/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;
- 10957/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
- 10958/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;
- 10959/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
- 10960/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10950/2025/NNF s.d 10960/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 10950/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 302 gram;
- 10951/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 269 gram;
- 10952/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 189 gram;
- 10953/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 110 gram;
- 10954/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 075 gram;
- 10955/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram;
- 10956/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 071 gram;
- 10957/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 028 gram;
- 10958/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 073 gram;
- 10959/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 058 gram;
- 10960/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 035 gram.
- Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa MULYADI BIN SUTIKNO secara bersama-sama dengan MOCH GHOFUR BIN SLAMET, sejak bulan Februari 2025 pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sampai dengan hari Juma’t tanggal 25 April 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam dalam rentang waktu dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat rumah yang beralamat di Jl. Margorukun Gg. XII No.5B RT.06 RW.09 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh saksi ELDA PUTRA MAULANA dan Saksi RICO PRAMANA KUSUMA yang merupakan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya terkait peredaran gelap narkotika, kemudian saksi bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di rumah yang beralamat di Jl. Margorukun Gg. XII No. 5B RT.06 RW. 09 Kel. Gundih Kec. Bubutan Kota Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Netto ± 1,478 gram, beserta barang bukti lainnya yang ditemukan di dalam kamar, dan 1 (Satu) buah Hanpdhone Merk Redmi Type 9c warna hitam ditemukan dalam saku celana Terdakwa MOCH GHOFUR BIN SLAMET, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03724/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 10950/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 317 gram;
- 10951/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 289 gram;
- 10952/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 210 gram;
- 10953/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 218 gram;
- 10954/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 100 gram;
- 10955/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 10956/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;
- 10957/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
- 10958/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;
- 10959/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram;
- 10960/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 10950/2025/NNF s.d 10960/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 10950/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 302 gram;
- 10951/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 269 gram;
- 10952/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 189 gram;
- 10953/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 110 gram;
- 10954/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 075 gram;
- 10955/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram;
- 10956/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 071 gram;
- 10957/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 028 gram;
- 10958/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 073 gram;
- 10959/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 058 gram;
- 10960/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 035 gram
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |