Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
- Menyatakan CACAT HUKUM Akta Jual Beli No. 126/2013 yang dibuat oleh PPAT Prof.Dr.Lanny Kusumawati, Dra., SH.,M.Hum. di Kota Surabaya.-------------------
- Menyatakan CACAT HUKUM Akta Jual Beli No. 114/2013 yang dibuat oleh PPAT Prof.Dr.Lanny Kusumawati, Dra., SH.,M.Hum. di Kota Surabaya.-------------------
- Menyatakan Batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas Akta Jual Beli No. 126/2013 yang dibuat oleh PPAT Prof.Dr.Lanny Kusumawati, Dra., SH.,M.Hum. di Kota Surabaya..---------------------------------------
- Menyatakan Batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas Akta Jual Beli No. 114/2013 yang dibuat oleh PPAT Prof.Dr.Lanny Kusumawati, Dra., SH.,M.Hum. di Kota Surabaya..---------------------------------------
- Memerintahkan untuk Para Tergugat untuk tidak mengalihkan Objek Gugatan aquo Penggugat kepada Pihak Ketiga;--------------------------------------------------------
- Memerintahkan Para Tergugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik No 4211 Kelurahan Pacar Kembang kepada Penggugat.---------------------------------------------
- Memerintahkan Para Tergugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.166/K/ kelurahan Pacar Kembang kepada Penggugat.----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.-------------------------
- Menyatakan putusan ini dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat Membayar kerugian Immateriil Penggugat Sebesar Rp.4.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).-----------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) Per hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.-------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.-----------------------------
|