Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1701/Pid.B/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. ACHMAD ALFAN TAMA Bin AFFANDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1701/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4071/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ALFAN TAMA Bin AFFANDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ALFAN TAMA BIN ALM AFFANDI, pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Coy Jl. Siwalan Kerto Timur 214 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Warkop Coy Jl. Siwalan Kerto Timur 214 Kota Surabaya, terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A33 warna biru Muda milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan perjudian online “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” tersebut dengan cara pertama – tama terdakwa mendownload aplikasi chrome melalui playstore, kemudian masuk ke dalam aplikasi chrome dan memasukkan link STAKE.com, selanjutnya login dengan menggunakan username UltrasMania password Kadalpank84! dengan nomor handphone 08991300096 dan langsung ditautkan oleh terdakwa ke aplikasi DANA milik terdakwa.
  • Kemudian setelah berhasil melakukan login, terdakwa melakukan deposit yang pertama pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 01.37 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kedua masih di hari yang sama sekira pukul 14.25 WIB sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Kemudian setelah melakukan deposit, terdakwa mulai melakukan permainan perjudian online “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” dengan memasang taruhan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) setiap permainan, lalu terdakwa menekan tombol spin/putar apabila muncul beberapa jumlah dan gambar yang sama secara vertikal, maka terdakwa dinyatakan mengalami kemenangan dan saldo terdakwa secara otomatis akan bertambah, begitupula sebaliknya apabila muncul beberapa jumlah dan gambar yang tidak sama secara vertikal, maka terdakwa dinyatakan mengalami kekalahan dan saldo terdakwa secara otomatis akan berkurang.
  • Bahwa terdakwa dalam memasang taruhan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) apabila mengalami kemenangan maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” terdakwa mengalami kekalahan dengan sisa saldo terakhir sebesar Rp. Rp. 57.306.33,- (lima puluh tujuh ribu tiga ratus enam tiga puluh tiga rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ALFAN TAMA BIN ALM AFFANDI, pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warkop Coy Jl. Siwalan Kerto Timur 214 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Warkop Coy Jl. Siwalan Kerto Timur 214 Kota Surabaya, terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A33 warna biru Muda milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan perjudian online “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” tersebut dengan cara pertama – tama terdakwa mendownload aplikasi chrome melalui playstore, kemudian masuk ke dalam aplikasi chrome dan memasukkan link STAKE.com, selanjutnya login dengan menggunakan username UltrasMania password Kadalpank84! dengan nomor handphone 08991300096 dan langsung ditautkan oleh terdakwa ke aplikasi DANA milik terdakwa.
  • Kemudian setelah berhasil melakukan login, terdakwa melakukan deposit yang pertama pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 01.37 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kedua masih di hari yang sama sekira pukul 14.25 WIB sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Kemudian setelah melakukan deposit, terdakwa mulai melakukan permainan perjudian online “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” dengan memasang taruhan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) setiap permainan, lalu terdakwa menekan tombol spin/putar apabila muncul beberapa jumlah dan gambar yang sama secara vertikal, maka terdakwa dinyatakan mengalami kemenangan dan saldo terdakwa secara otomatis akan bertambah, begitupula sebaliknya apabila muncul beberapa jumlah dan gambar yang tidak sama secara vertikal, maka terdakwa dinyatakan mengalami kekalahan dan saldo terdakwa secara otomatis akan berkurang.
  • Bahwa terdakwa dalam memasang taruhan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) apabila mengalami kemenangan maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” terdakwa mengalami kekalahan dengan sisa saldo terakhir sebesar Rp. Rp. 57.306.33,- (lima puluh tujuh ribu tiga ratus enam tiga puluh tiga rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian online jenis “SLOT PRAGMATIC ENCHANCED RTP BISON” tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya