| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memutuskan dan Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
- Memutuskan dan Menyatakan bahwa PENGGUGAT beserta anaknya adalah ahli waris dari Bapak RACHMAD, SH. yang berhak atas kepemilikan Rumah yang sudah ditempatinya sampai saat gugatan ini diajukan sebagai milik yang sah.
- Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT agar berkewajiban menyerahkan atau memberikan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, yaitu SHGB No. 1016, Seluas 96 M2 yang terletak di Desa Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap OBYEK SENGKETA, yaitu barang tidak bergerak berupa Rumah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini:
- Sebuah Rumah dengan SHGB No. 1016, atas nama ISWORO UTAMI, SH. Seluas 96 M2 yang terletak di Desa Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo.
- Menghukum PIHAK yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku.
|