Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 4305 / Eoh .2/ 07 /2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
|
:
|
FATHUR RAHMAN Bin MOCH. ALIH
|
Tempat lahir
|
:
|
Bangkalan
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
29 tahun / 20 Juni 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tenpat Tinggal
|
:
|
Beji No. 1 RT 002 RW 004 Pakal Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak lulus)
|
- PENAHANAN :
Penyidik
Perpanjangan JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d tanggal 29 Mei 2025
Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d tanggal 27 Juli 2025
|
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa FATHUR RAHMAN Bin MOCH. ALIH pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di PT. Mitra Bangun Id. Alamat Jl. HR Muhammad No. 96 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bekerja di PT Mitra Bangun. Id Jl. HR Muhammad No. 96 Surabaya sebagai cleaning service dimana terdakwa yang membawa kunci kantor dan pada tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa datang kekantor pada saat kantor dalam keadaan sepi karena libur lebaran dan semua karyawan sedang libur kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi merk Polytron 50 inc PLD 50UG5959 yang berada di dinding pada briket dengan cara melepas baut yang menempel pada briket kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit televisi merk Polytron 50 inc terdakwa membawa 1 (satu) unit televisi merk Polytron 50 inc tersebut ke atas sepeda motor Vario milik terdakwa kemudian membawa 1 (satu) unit televisi merk Polytron 50 inc tersebut ke pegadaian untuk digadaikan dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa perbuatan terdakwa dapat diketahui dari CCTV yang telah terpasang di PT Mitra Bangun. Id Jl. HR Muhammad No. 96 Surabaya dan akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Mitra Bangun. Id Jl. HR Muhammad No. 96 Surabaya mengalami kerugian sebesar ± Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |