Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
756/Pdt.G/2025/PN Sby EMMANUEL DJABAH SOEKARNO 1.SOENOGO GOEYARDI
2.YUSUF GOEYARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 756/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMMANUEL DJABAH SOEKARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geigiansyah Aulia Putra, S.H.EMMANUEL DJABAH SOEKARNO
Tergugat
NoNama
1SOENOGO GOEYARDI
2YUSUF GOEYARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ONG JIMMY ANGESTI
2Lurah Kelurahan Bangkingan
3Notaris R. AY. SRI HARTINI, S.H.
4Notaris SYIFA', S.H., M.kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No 14 Tertanggal 5 Mei 1995 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III  dan Akta Kuasa Menjual Nomor 15 Tertanggal 5 Mei 1995 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III sah secara hukum dan berlaku;
  3. Menyatakan Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 10 tertanggal 17 Juni 2015 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT IV sah secara hukum dan berlaku;
  4. Menyatakan PENGGUGAT merupakan satu-satunya pihak yang berhak menguasai dan memanfaatkan 4 (empat) bidang tanah Objek Jual Beli yang terletak di Kelurahan Bangkingan sebagaimana Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No 14 Tertanggal 5 Mei 1995 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III  dan Akta Kuasa Menjual Nomor 15 Tertanggal 5 Mei 1995 yaitu :
  1. Persil 79, D.II seluas lebih kurang 12.010 m2 (dua belas ribu sepuluh meter persegi);
  2. Persil 79, D.II seluas lebih kurang 7.370 m2 (tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh persegi)
  3. Persil 79, D.II seluas lebih kurang 4.520 m2 (empat ribu lima ratus dua puluh meter persegi);
  4. Persil 79, D.II seluas lebih kurang 2.760 m2 (dua ribu tujuh ratus Enam puluh meter persegi).
  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah lalai dalam memenuhi kewajibannya dan melakukan pembiaran atas gangguan yang diperbuat oleh TURUT TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi;
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan Kewajibannya menghilangkan gangguan yang dilakukan TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan menjamin hak-hak PENGGUGAT serta bertanggungjawab secara penuh terhadap gangguan yang dilakukan TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat pelawanan, banding atau upaya hukum dari pihak TERGUGAT;
  4. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atau uang paksa sebesar Rp 1.000.000,-/hari (satu juta per hari) keterlambatan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak