Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2206/Pdt.P/2025/PN Sby EVA TRIANIK NINGTYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2206/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVA TRIANIK NINGTYAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus Perbaikan Nama dalam Akta Kelahiran milik Pemohon Nomor 1039/1968 yang tertulis dengan nama IFA TRIANIK NINGTYAS sedangkan yang benar adalah EVA TRIANIK NINGTYAS sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1039/1968 yang telah dikeluarkan pada tanggal 19 September 2025;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak