Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1410/Pid.B/2025/PN Sby | Karimudin, S.H. | 1.RIO FARIZAL Bin SULTON 2.MOCH. KEVIN ARDIANSYAH Bin SUTRISNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1410/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3302/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : -----Bahwa terdakwa RIO FARIZAL Bin SULTON bersama sama dengan terdakwa MOCH. KEVIN ARDIANSYAH Bin SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar jam 04.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jl. Donorejo 3/6 Rt.003/RW.001 Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario AT Tahun 2017 Warnah Hitam No.Pol-L-5924-CBA Noka MH1JKF112HKK944011, Nosin KF11E1940157 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuh. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |