Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
843/Pdt.G/2026/PN Sby Liyanto Dra. Yulia Dewi Roosita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 843/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Harlem Napitupulu, SH.,MBLLiyanto
Tergugat
NoNama
1Dra. Yulia Dewi Roosita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Agus Arisutikno, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan keadaan ( Misbruik van Omstandigheden ) yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum Akta-akta mengenai Perjanjian dan Pernyataan tentang pembagian harta bersama yakni: Batal dan tidak berlaku serta tidak mengikat   berikut akta-akta turunannya;
  • Akta No. 09 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Perjanjian;
  • Akta No. 10 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian; 
  • Akta No. 12 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian; 
  • Akta No, 14 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian; 
  • Akta No. 16 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian; 
  • Akta No. 18 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian;
  •  Akta No. 20 tertanggal 30 Juli 2025 tentang Pernyataan dan Perjanjian; 
  • Akta No. 04 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang Berita acara rapat;
  • Akta No. 05 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang Hibah Saham. Batal dan tidak berlaku serta tidak mengikat   berikut akta-akta turunannya;
  1. Menyatakan menurut hukum keseluruhan harta bersama Penggugat dengan Tergugat harus dibagi 2 (dua) secara rata dengan besaran yang seimbang yakni ½ bagian untuk Penggugat dan ½ bagian untuk Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat yakni:
  • Materiil yakni sebesar  Rp9.200.000.000,- (sembilan miliar dua ratus juta rupiah);
  • Imaterill yakni sebesar Rp460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak