Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2085/Pid.Sus/2024/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH SHOLIKUL AWAM Alias BETIK Bin SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2085/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 5409 / M.5.10.3 / Enz.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOLIKUL AWAM Alias BETIK Bin SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.Dakwaan   

Pertama

 ------Bahwa   terdakwa  SHOLIKUL AWAM ALIAS BETIK BIN SUPARNO   pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024  sekira pukul 15.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Agustus  2024  atau setidak-tidak dalam tahun 2024  bertempat di kos  Jalan Kapas Madya 4 Nomor 24 Kota Surabaya atau  tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  ,  tanpa hak  atau melawan hukum  , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, perbuatan   terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut ;

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024  terdakwa di hubungi  oleh sdr Hasanuddin (DPO) untuk mengambil  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 ( sepuluh) poket  di saku jaket  yang menggantung di dinding kos Jalan Kapas Madya 4 Nomor 24 Surabaya dan disuruh untuk menjual per poketnya seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila sudah terjual  terdakwa mendapat keuntungan per poketnya sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)  dan sudah terjual sebanyak 5 (lima) poket  dan dijual kepada sdr  RUSDI   sebanyak 3 (tiga) poket seharga Rp. 450.000 (tiga ratus ribu rupiah)  dan dijual kepada MAS sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian  Andry, D.P  anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat  informasi dari masyarakat  kalau terdakwa  sedang menunggu pembeli narkotika  jenis sabu-sabu di Jalan Pogot  Kelurahan Kapas Madya Surabaya  mendapat informasi tersebut kemudian  saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian  Andry, D.P melakukan penyelidikan  untuk memastikan kalau terdakwa sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu, lalu sekitar pukul 18.30 Wib 2024 saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian  Andry, D.P   melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan  di Jalan Pogot  Kelurahan Kapas Madya Surabaya dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan di saku celana sebelah kanan  5 (lima) kantong plastik yang berisikan narktotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan + 0, 531 (nol koma lima ratus tiga puluh satu) gram  dengan rician, 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,111 (nol koma seratus sebelas) gram, 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,110 (nol koma seratus sepuluh) ) gram,  1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh) gram, 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,096 (nol koma sembilan puluh enam) gram , 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh ) gram  dan juga ditemukan  didalam bagasi sepeda motor roda dua Honda Beat warna merah  1 (satu) buah Hand Phone Merk OPPO  dan uang sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disaku celana belakang selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut       
    • Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  : 06656/NNF/2024 tanggal 4 September  Juli 2024   yang dibuat oleh TITIN ERNAWATI, S, Farm Apt   menyimpulkan sampel barang bukti nomor :

= 19788/2024 NNF berupa : 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram

= 19789 /2024 NNF berupa : 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,110 (nol koma seratus sepuluh) )  gram  

= 19790/2024 NNF berupa : 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh) gram

= 19791 /2024 NNF berupa : 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,096 (nol koma sembilan puluh enam) gram  

= 19791 /2024 NNF berupa : 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh ) gram  

Barang bukti tersebut adalah  adalah benar positif narkotika  mengandung  metamfetamina  terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang  Narkotika

    • Bahwa perbuatan terdakwa  secara tanpa hak  atau melawan hukum  , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika  Golongan I  tidak ada ijin dari yang berwenang    

-------- Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 114 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

      --------Bahwa   terdakwa  SHOLIKUL AWAM ALIAS BETIK BIN SUPARNO   pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024  sekira pukul 18.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Agustus  2024  atau setidak-tidak dalam tahun 2024  bertempat  di  Jalan Pogot  Kelurahan Kapas Madya Kecamatan Tambaksari Surabaya atau  tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  ,  tanpa hak  atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan I bukan tanaman   , perbuatan   terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian  Andry, D.P  anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat  informasi dari masyarakat  kalau terdakwa  sedang menunggu pembeli narkotika  jenis sabu-sabu di Jalan Pogot  Kelurahan Kapas Madya Surabaya  mendapat informasi tersebut kemudian  saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian  Andry, D.P melakukan penyelidikan  untuk memastikan kalau terdakwa sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu, lalu sekitar pukul 18.30 Wib 2024 saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian  Andry, D.P   melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan  di Jalan Pogot  Kelurahan Kapas Madya Surabaya dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan di saku celana sebelah kanan  5 (lima) kantong plastik yang berisikan narktotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan + 0, 531 (nol koma lima ratus tiga puluh satu) gram  dengan rician, 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,111 (nol koma seratus sebelas) gram, 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,110 (nol koma seratus sepuluh) ) gram,  1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh) gram, 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,096 (nol koma sembilan puluh enam) gram , 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh ) gram  dan juga ditemukan  didalam bagasi sepeda motor roda dua Honda Beat warna merah  1 (satu) buah Hand Phone Merk OPPO  dan uang sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disaku celana belakang selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut       
    • Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  : 06656/NNF/2024 tanggal 4 September  Juli 2024   yang dibuat oleh TITIN ERNAWATI, S, Farm Apt   menyimpulkan sampel barang bukti nomor :

= 19788/2024 NNF berupa : 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto + 0,111 (nol koma seratus sebelas) gram

= 19789 /2024 NNF berupa : 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,110 (nol koma seratus sepuluh) )  gram  

= 19790/2024 NNF berupa : 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh) gram

= 19791 /2024 NNF berupa : 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,096 (nol koma sembilan puluh enam) gram  

= 19791 /2024 NNF berupa : 1  (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto +0,107 (nol koma seratus tujuh ) gram  

Barang bukti tersebut adalah  adalah benar positif narkotika  mengandung  metamfetamina  terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang  RI Nomor 35  Tahun 2009 Tentang  Narkotika

  • Bahwa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan I bukan tanaman   tidak ijin dari berwenang

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya