Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby 1.Abdul Muiz Bestari
2.Erick Susanto
PT. LION SUPERINDO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Muiz Bestari
2Erick Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. LION SUPERINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah didasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan alasan efisiensi tenaga kerja terhitung sejak dibacakannya putusan perkara ini ;
  4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan tuduhan mangkir yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT berdasarkan ketentuan pasal 169 ayat (2) jo. uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:

PENGGUGAT I :

Upah dan Tunjangan tetap : Rp. 3.572.269,-                        

Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 3.572.269,-                                           = Rp. 64.300.842,-

Uang Penghargaan masa kerja : 4 x Rp. 3.572.269,-                          = Rp. 14.289.076,-

  1.                                                                                                                

Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % x Rp. 78.589.918,-= Rp.  11.788.487,-

Jumlah           = Rp.90.378.405,-

Terbilang : (sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima 

  1.  

PENGGUGAT II :

Upah dan Tunjangan tetap : Rp. 3.592.269,-                        

Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp. 3.592.269,-                                           = Rp. 64.660.269,-

Uang Penghargaan masa kerja : 3 x Rp 3.592.269,-                           = Rp. 10.776.807,-

  1.                                                                                                                

Penggantian hak perumahan/pengobatan 15 % x Rp. 75.437.076,-= Rp.  11.315.561,-

Jumlah           = Rp. 86.752.637,-

Terbilang : (delapan puluh enam  juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga

                   puluh tujuh rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini ini terhitung sebagai berikut :

PENGGUGAT I :

Sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juli 2018 sebesar 6 bulan x Rp.3.572.269,- = Rp. 21.433.614,- Terbilang : (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah).

PENGGUGAT II :

Sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juli 2018 sebesar 6 bulan x Rp.3.592.538,- = Rp. 21.555.228,- Terbilang : (dua puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun2018 - 2019, dengan rincian sebesar :

PENGGUGAT I :

2 (dua) bulan x upah pokok Rp. 3.572.269,- = Rp. 7.144.538,- (tujuh

juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).

PENGGUGAT II :

2 (dua) bulan x upah pokok Rp. 3.592.538,- = Rp. 7.185.076,- (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh enam rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak