Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1306/Pid.Sus/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H MUKHAMAD ULINUHA BIN PIRNGADI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1306/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2995/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMAD ULINUHA BIN PIRNGADI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa MUKHAMAD ULINUHA BIN PIRNGADI (ALM) pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Aryo Bebangah, Dusun Bangah Timur, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Saudara BURENG (DPO) melalui aplikasi Whatsapp Business kemudian ditawari untuk menjual Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian barang Narkotika jenis Shabu tersebut diantarkan oleh Saudara BURENG (DPO) ke kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Aryo Bebangah, Dusun Bangah Timur, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur. Terdakwa pada saat itu membeli 8 (delapan) gram Narkotika jenis Shabu dengan harga per gram Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran apabila Narkotika jenis Shabu sudah terjual akan dibayar. Selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa edarkan kepada para pembeli. Adapun Terdakwa telah berhasil mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut sebanyak 5 (lima) klip diantaranya adalah :
  1. Saudara DEDDY pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di Kos Terdakwa;
  2. Saudara SINYO pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di Kos Terdakwa;
  3. Saudara YOEL pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB dengan cara bertemu secara langsung di Kos Terdakwa;
  4. Saudara DEDDY pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 dengan cara bertemu langsung di Kos Terdakwa.

Yang mana pada setiap klip Terdakwa edarkan dengan harga per klip Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), uang hasil keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu;

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, pada saat Terdakwa bersama temannya akan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu di dalam kos yang beralamat di Jalan Aryo Bebangah, Dusun Bangah Timur, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya berisi 16 (enam belas) klip plastik berisi shabu dengan berat netto ± 3,226 gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan eletrik warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna merah. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Februari 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 16 (enam belas) Pocket Shabu dengan total berat netto ± 3,226 gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksann Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 01928/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATO, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa MUKHAMAD ULINUHA BIN PIRNGADI (ALM) dengan kesimpulan:
  • 05089/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,351 gram;
  • 05090/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,338 gram;
  • 05091/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram;
  • 05092/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram;
  • 05093/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram;
  • 05094/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,148 gram;
  • 05095/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
  • 05096/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,166 gram;
  • 05097/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram;
  • 05098/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram;
  • 05099/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,166 gram;
  • 05100/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
  • 05101/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
  • 05102/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
  • 05103/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;
  • 05104/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram;

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa MUKHAMAD ULINUHA BIN PIRNGADI (ALM) pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Aryo Bebangah, Dusun Bangah Timur, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, pada saat Terdakwa bersama temannya akan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu di dalam kos yang beralamat di Jalan Aryo Bebangah, Dusun Bangah Timur, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya berisi 16 (enam belas) klip plastik berisi shabu dengan berat netto ± 3,226 gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan eletrik warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna merah. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Februari 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 16 (enam belas) Pocket Shabu dengan total berat netto ± 3,226 gram dan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksann Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 01928/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATO, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa MUKHAMAD ULINUHA BIN PIRNGADI (ALM) dengan kesimpulan:
  • 05089/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,351 gram;
  • 05090/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,338 gram;
  • 05091/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,169 gram;
  • 05092/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,160 gram;
  • 05093/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,164 gram;
  • 05094/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,148 gram;
  • 05095/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
  • 05096/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,166 gram;
  • 05097/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,171 gram;
  • 05098/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram;
  • 05099/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,166 gram;
  • 05100/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
  • 05101/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
  • 05102/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram;
  • 05103/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram;
  • 05104/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 gram;

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya