Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2262/Pid.Sus/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2262/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6388/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam gang di Jalan Wonosari Lor Baru, Kel. Wonokusumo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi H. MOHAMMAD ROMLI melihat Terdakwa ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA berteriak-teriak di dalam gang sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang ± 50 (lima puluh) cm dan memanggil-manggil dan berjalan mendekati Saksi H. MOHAMMAD ROMLI. Kemudian Saksi H.MOHAMMAD ROMLI menanyakan kepada Terdakwa ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA “Ada apa cong kok kamu teriak-teriak memanggil saya?” lalu Terdakwa ELAYS S. BIN SLAMET SANTOSA menjawab “Saya orang Madura” sambil mengacungkan senjata tajam jenis clurit;
  • Bahwa Terdakwa mengarahkan clurit yang dipegangnya ke arah Saksi H. MOHAMMAD ROMLI sebanyak 3 (tiga) kali, saat mengarahkan yang pertama dan kedua, Saksi H. MOHAMMAD ROMLI berhasil menghindar, namun saat yang ketiga kalinya, Terdakwa terjatuh dan senjata tajam jenis clurit yang dipegangnya terlepas, lalu Saksi H. MOHAMMAD ROMLI menginjak senjata tajam jenis clurit yang terlepas tersebut yang mengakibatkan tumit kaki kanan Saksi H. MOHAMMAD ROMLI terluka;
  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang ± 50 (lima puluh) cm adalah tanpa izin dari pihak berwenang serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang ± 50 (lima puluh) cm tersebut tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam gang di Jalan Wonosari Lor Baru, Kel. Wonokusumo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormataan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi H. MOHAMMAD ROMLI melihat Terdakwa ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA berteriak-teriak di dalam gang sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang ± 50 (lima puluh) cm dan memanggil-manggil dan berjalan mendekati Saksi H. MOHAMMAD ROMLI. Kemudian Saksi H.MOHAMMAD ROMLI menanyakan kepada Terdakwa ELYAS S. BIN SLAMET SANTOSA “Ada apa cong kok kamu teriak-teriak memanggil saya?” lalu Terdakwa ELAYS S. BIN SLAMET SANTOSA menjawab “Saya orang Madura” sambil mengacungkan senjata tajam jenis clurit;
  • Bahwa Terdakwa mengarahkan clurit yang dipegangnya ke arah Saksi H. MOHAMMAD ROMLI sebanyak 3 (tiga) kali, saat mengarahkan yang pertama dan kedua, Saksi H. MOHAMMAD ROMLI berhasil menghindar, namun saat yang ketiga kalinya, Terdakwa terjatuh dan senjata tajam jenis clurit yang dipegangnya terlepas, lalu Saksi H. MOHAMMAD ROMLI menginjak senjata tajam jenis clurit yang terlepas tersebut yang mengakibatkan tumit kaki kanan Saksi H. MOHAMMAD ROMLI terluka;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya karena merasa kesal dengan Saksi H. MOHAMMAD ROMLI lantaran ibu Terdakwa menjual rumah kepada Saksi H. MOHAMMAD ROMLI tanpa sepengetahuan Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 336 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya