Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2225/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH GERALDI RICHARD PATTIASINA Anak dari ROOY PATTIASINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2225/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5094/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERALDI RICHARD PATTIASINA Anak dari ROOY PATTIASINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa GERALDI RICHARD PATTIASINA Anak dari ROOY PATTIASINA pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Toko EIGER Jalan Basuki Rahmar No.64-66 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor tujuan ke toko EIGER JI. Basuki Rahmat No. 64-66 Surabaya, dengan maksud untuk mengambil barang didalam area toko EIGER tersebut, lalu pukul 13.00 Wib terdakwa sampai di toko EIGER kemudian masuk kedalam toko EIGER berpura-pura membeli barang-barang dan memilih sasaran barang yang akan terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa berputar  di lantai satu dan naik ke lantai dua lalu terdakwa meminta penjaga toko atau SPG EIGER yang ada di lantai dua untuk mengambilkan barang berupa 1 (satu) Pcs sweater X-canyon merk EIGER warna Olive serta terdakwa membawa barang lainnya berupa 1 (satu) Pcs Kaos X-Patch Ride warna hitam kemudian terdakwa membawa masuk ke dalam kamar ganti dan barulah didalam kamar ganti tersebut terdakwa mencopot sensor pengaman dengan cara merusak sensor pergamannya kemudian barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam tas Ransel hitam yang sudah terdakwa siapkan dari rumah dan terdakwa keluar dari kamar ganti lalu turun ke lantai satu;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali mengambil barang lain di lantai satu yaitu : 1 (satu) Pcs jam tangan Marcury Abc Watch 1.0 langsung terdakwa masukkan ke dalam kantong saku celana belakang setelah mengambil jam tangan lalu terdakwa kembali mengambil barang lainya berupa : 1 (satu) pcs Kaos Habema Ls Tees warna Biru, 1 (satu) Pcs topi Moonwalk Reversible 1.0 warna Biru Navy dan 1 (satu) pcs jaket sebagai barang pengalihan dengan maksud salah satu barang yang terdakwa ambil tersebut tidak dimasukkan kedalam tas supaya tidak ketahuan oleh Penjaga toko, kemudian saat terdakwa masuk lagi ke dalam kamar ganti terdakwa merusak alat sensor pengaman yang terpasang di Habema Ls Tees warna Biru yang terdakwa ambil lalu memasukkan semua barang tersebut kecuali jaket ke dalam tas ransel kemudian terdakwa keluar kamar ganti;

 

 

  • Bahwa ketika terdakwa hendak keluar Toko tanpa melakukan pembayaran sebelumnya di kasir namun perbuatan terdakwa diketahui oleh penjaga toko yang kemudian oleh penjaga toko dipanggilkan petugas dari kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan didapati didalam tas ransel terdakwa barang berupa : 1 (pcs) Sweater X-CANYON 910006433008 warna Olive seharga Rp.289.000 (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) Pcs Kaos X-PATCH RIDE 910005478005 warna Hitam seharga Rp. 279.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) Pcs Kaos HABEMA LS TEES 910008852013 warna Biru seharga Rp. 219.000 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah), 1 (satu) Pcs Jam Tangan MERCURY ABC WATCH 1.0 910008541001 warna Hitam seharga Rp. 1.399.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) Pcs Topi MOONWALK REVERSIBLE 1.0 Biru Navy 910007670006 seharga Rp. 189.000 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AGUSVIAN PUTRA EMAS MAHARDIKA selaku Kepala Toko Cabang PT. EIGERINDO MULTI PRODUK INDUSTRI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.5.470.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya