Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Manukan 1.Mochammad Arif
2.Tutik Hartiningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 167/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Manukan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mochammad Arif
2Tutik Hartiningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.438.432,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                  : Rp.  139,237,215,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    30,246,086,-
  • Denda/Penalty                       : Rp.    11,955,131,-
  • Total Kewajiban                     : Rp.181,438,432,-

(Seratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu                       Empat Ratus Tiga Puluh Dua            Rupiah)

  • Total Kewajiban                     : Rp. 181,438,432,-

(Seratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu          Empat Ratus Tiga Puluh Dua            Rupiah)

  • Total Pelunasan                      : Rp. 181,438,432,-

(Seratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu                      Empat Ratus Tiga Puluh Dua            Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Kutipan SHM No 2870 a.n Mochammad Arif Luas 72 m2 Di Tengger Kandangan 7 Blok F/49 Desa Kandangan Kecamatan Benowo Provinsi Jawa Timur  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa Kutipan Kutipan SHM No,2870 a.n Mochammad Arif Luas 72 m2 Di Tengger Kandangan 7 Blok F/49 Desa Kandangan Kecamatan Benowo Provinsi Jawa Timur.
  2.  Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak