Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby CV. Vieksi Multi Teknik PT. Wastra Indah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV. Vieksi Multi Teknik
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rezeqi, S.H., M.H.CV. Vieksi Multi Teknik
Termohon
NoNama
1PT. Wastra Indah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;

 

2.    Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit/PT. Wastra Indah suatu Badan Hukum Perseroan terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara Republik Indonesia beralamat di Jl. Panglima Sudirman, No. 125, Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur, serta menyatakan Termohon Pailit/PT. Wastra Indah pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Kepailitan Termohon Pailit/PT. Wastra Indah, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat :

 

-       Muhammad Chairuli Ilham, SH., dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-62.AH.04.05-2025 tanggal 29 April 2025, beralamat di Kantor Hukum “ILHAM PARTNERSHIP”, Ciputra Citra Towers (North Tower), lt. 3, Unit 03/A1, Jl. Benyamin Suaeb, Kav. 06, Kemayoran, DKI Jakarta, Jakarta Pusat, selaku Kurator Termohon Pailit/PT. Wastra Indah;

 

4.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak