Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1311/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. SONGKI WALOYO Bin SUKRI HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1311/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3218/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONGKI WALOYO Bin SUKRI HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3618/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA           :

   Nama lengkap            :     SONGKI WALOYO Bin SUKRI HARIYANTO

   Tempat lahir               :     Surabaya

   Umur/tanggal lahir      :     33 Tahun / 04 Juni 1991

   Jenis kelamin             :     Laki-laki

   Kebangsaan               :     Indonesia

   Tempat tinggal           :     Wiyung 2 Gang Grenda No. 26 Kel. Wiyung RT 004 RW 002 Kec. Wiyung Kota Surabaya  

   Agama                       :     Islam          

   Pekerjaan                   :     Tidak Bekerja

   Pendidikan                 :     SD

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025;

 

DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa SONGKI WALOYO Bin SUKRI HARIYANTO bersama-sama dengan DIKI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di dalam sebuah kamar kos Dukuh Gogor Gang Makam No. 99-A Kel. Jajar Tunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan DIKI (DPO) telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone merk TECNO POVA 4, warna lava orange milik saksi SATRIA TRISNO WIBOWO dan 1 (satu) buah handphone merk REALME C 11, warna hijau milik saksi KRESNO AHMADANI dengan cara : awalnya terdakwa melihat pintu kamar kos saksi SATRIA TRISNO WIBOWO terbuka sedikit, kemudian DIKI (DPO) menunggu terdakwa di sepeda angin di gang untuk mengawasi sekitar lokasi dan saat di rasa situasi aman, kemudian terdakwa membuka pintu kamar kos saksi SATRIA TRISNO WIBOWO, setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar kos, kemudian terdakwa mengambil handphone TECNO POVA 4 milik saksi SATRIA TRISNO WIBOWO yang saat itu berada di atas meja dekat pintu, setelah itu terdakwa mengambil handphone REALME C 11 milik saksi KRESNO AHMADANI yang saat itu sedang di charge di sebelah badan saat saksi KRESNO AHMADANI tidur dan setelah berhasil mengambil 2 (dua) handphone tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan DIKI (DPO) pergi;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di pasar maling daerah sekitar stasiun Wonokromo Surabaya, terdakwa bersama DIKI (DPO) telah menjual handphone merk REALME  C 11 tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan handphone merk TECNO POVA 4 dijual dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan 2 (dua) handphone tersebut di bagi 2 (dua) masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SATRIA TRISNO WIBOWO mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan saksi KRESNO AHMADANI mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 05 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                 JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya