Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-2884/06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA
Nama Lengkap : BASRI BIN USMAN
Tempat lahir : Bangkalan
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 03 Juni 1985
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kenjeran 4c/68 RT.04 RW.02 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya atau Jl. Tambak wedi baru Gang 18 No.37 Kedungcowek Kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (tidak tamat)
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Sejak tanggal 22 April 2025 s/d tanggal 11 Mei 2025
- Perpanjangan Kejari Tanjung Perak : Sejak tanggal 12 Mei 2025 s/d tanggal 20 Juni 2025
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN :
: Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025
Sejak tanggal 09 Juli 2025 s/d 07 Agustus 2025
C. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa BASRI BIN USMAN bersama-sama dengan Saksi Rosi Bin WelI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sdr. Roni (DPO), sdr. Riko (DPO), dan sdr. Antoni (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 02.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidaknya masih ditahun 2025, bertempat di Apotek Kimia Farma Jl. Kemlaten Kebraon No. 272 Karangpilang Kota Surabaya dan di Toko Sepeda CYCLE CORP Jl. Kutai No. 53 Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya., yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa BASRI BIN USMAN bersama-sama dengan Saksi Rosi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Riko (DPO) dan Sdr. Antoni (DPO) berkumpul di warung Giras Jl. Wonosari Surabaya untuk merencanakan pencurian, selanjutnya sekira jam 23.30 Wib Terdakwa ikut bersama rekannya berangkat mencari sasaran dengan mengendarai mobil HONDA MOBILIO warna putih milik Saksi. ROSI.
- Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 pada sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama rekannya melintas di depan Apotek KIMIA FARMA Jl.Kemlaten Kebraon No.272 Karangpilang Kota Surabaya dan saat itu Sdr. ANTONI menunjuk Apotik tersebut sebagai sasaran pencurian dimana saat itu kondisi seputaran sedang sepi dan Saksi ROSI langsung menghentikan mobilnya tepat di depan Apotik, kemudian Sdr. ANTONI turun dari mobil diikuti Sdr. RIKO dan saksi ROSI sedangkan Terdakwa tetap berada di jok mobil sisi depan samping kiri sopir untuk berjaga mengawasi seputaran jika ada orang asing mendekat. Saat itu Sdr. ANTONI masuk ke Apotik dengan cara mencongkel gembok kunci pintu besi harmonika menggunakan besi linggis kecil yang diambil dari dalam mobil hingga rusak dan kemudian Saksi ROSI, Sdr. ANTONI, dan Sdr. RIKO langsung masuk untuk mengambil Uang tunai kurang lebih Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan 1 (Satu) unit HP SAMSUNG GALAXY A 04 warna merah muda dari dalam Apotik Kimia Farma tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama rekannya meninggalkan Apotik Kimia Farma dan menuju warung Giras Jl. Wonosari Surabaya untuk kemudian Terdakwa bersama rekannya pulang masing-masing.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 pada sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa sepakat ketemuan dengan Saksi Rosi, Sdr. RIKO, Sdr. ANTONI di warung Giras Jl. Wonosari Surabaya untuk membahas rencana pencurian lagi. Saat berkumpul, tiba-tiba Sdr. RONI (DPO) menelepon Sdr. ANTONI dan meminta untuk ikut bergabung, lalu Sdr. RIKO langsung berangkat menjemput Sdr. RONI di rumahnya menggunakan motor untuk bergabung di titik kumpul bersama di warung Giras Jl. Wonosari Surabaya, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama rekannya berangkat mencari sasaran dengan mengendarai mobil HONDA MOBILIO warna putih milik Saksi ROSI.
- Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 pada sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama rekannya melintas di depan toko Sepeda CYCLE CORP Jl. Kutai No.53 Wonokromo Kota Surabaya dan saat itu Sdr. ANTONI menunjuk toko sepeda tersebut sebagai sasaran pencurian dimana saat itu kondisi seputaran sedang sepi dan Saksi ROSI langsung menghentikan mobilnya tepat di depan toko sepeda tersebut. Selanjutnya Sdr. ANTONI turun dari mobil diikuti Sdr. RIKO, Sdr. RONI dan Saksi ROSI sedangkan Terdakwa tetap berada di jok mobil sisi depan samping kiri sopir untuk berjaga mengawasi seputaran jika ada orang asing mendekat. Selanjutnya Sdr. ANTONI masuk ke toko sepeda tersebut dengan cara mencongkel gembok kunci pintu besi harmonika menggunakan besi linggis kecil yang diambil dari dalam mobil hingga rusak dan kemudian Saksi Rosi, Sdr. ANTONI, Sdr. RONI dan Sdr. RIKO langsung masuk untuk mengambil 1 (Satu) buah brankas kecil yang didalamnya terdapat Uang tunai kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) di dalam brankas, 1 (Satu) unit Laptop, 1 (Satu) unit HP merk POCO warna coklat, 1 (Satu) unit HP merk OPPO warna putih, 2 (Dua) buah kacamata merk OAKLEY (warna hitam dan biru) dan 3 (Tiga) unit sepeda angin lipat merk Brompton dari dalam toko Sepeda CYCLE CORP, selanjutnya terdakwa bersama rekannya meninggalkan toko Sepeda CYCLE CORP menuju warung Giras Jl. Wonosari Surabaya untuk kemudian terdakwa bersama rekannya pulang masing-masing.
- Bahwa terdakwa telah memperoleh keuntung sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil terdakwa bersama rekannya mengambil barang-barang yang ada di Apotik Kimia Farma dan Toko sepeda CYCLE CORP.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama rekannya, Apotik Kimia Farma Jl. Raya Mastrip No. 27 Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 9.600.000, sedangkan Toko CYCLE CORP mengalami kerugian sebesar Rp. 154.877.818 (seratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu delan ratus delapan belas rupiah)
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa BASRI BIN USMAN bersama-sama dengan Saksi Rosi Bin Welas (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sdr. Roni (DPO), sdr. Riko (DPO), dan sdr. Antoni (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 02.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidaknya masih ditahun 2025, bertempat di Apotek Kimia Farma Jl. Kemlaten Kebraon No. 272 Karangpilang Kota Surabaya dan di Toko Sepeda CYCLE CORP Jl. Kutai No. 53 Wonokromo Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa BASRI BIN USMAN bersama-sama dengan Saksi Rosi (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Riko (DPO) dan Sdr. Antoni (DPO) berkumpul di warung Giras Jl. Wonosari Surabaya untuk merencanakan pencurian, selanjutnya sekira jam 23.30 Wib Terdakwa ikut bersama rekannya berangkat mencari sasaran dengan mengendarai mobil HONDA MOBILIO warna putih milik Saksi. ROSI.
- Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 pada sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama rekannya melintas di depan Apotek KIMIA FARMA Jl.Kemlaten Kebraon No.272 Karangpilang Kota Surabaya dan saat itu Sdr. ANTONI menunjuk Apotik tersebut sebagai sasaran pencurian dimana saat itu kondisi seputaran sedang sepi dan Saksi ROSI langsung menghentikan mobilnya tepat di depan Apotik, kemudian Sdr. ANTONI turun dari mobil diikuti Sdr. RIKO dan saksi ROSI sedangkan Terdakwa tetap berada di jok mobil sisi depan samping kiri sopir untuk berjaga mengawasi seputaran jika ada orang asing mendekat. Saat itu Sdr. ANTONI masuk ke Apotik dengan cara mencongkel gembok kunci pintu besi harmonika menggunakan besi linggis kecil yang diambil dari dalam mobil hingga rusak dan kemudian Saksi ROSI, Sdr. ANTONI, dan Sdr. RIKO langsung masuk untuk mengambil Uang tunai kurang lebih Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan 1 (Satu) unit HP SAMSUNG GALAXY A 04 warna merah muda dari dalam Apotik Kimia Farma tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama rekannya meninggalkan Apotik Kimia Farma dan menuju warung Giras Jl. Wonosari Surabaya untuk kemudian Terdakwa bersama rekannya pulang masing-masing.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 pada sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa sepakat ketemuan dengan Saksi Rosi, Sdr. RIKO, Sdr. ANTONI di warung Giras Jl. Wonosari Surabaya untuk membahas rencana pencurian lagi. Saat berkumpul, tiba-tiba Sdr. RONI (DPO) menelepon Sdr. ANTONI dan meminta untuk ikut bergabung, lalu Sdr. RIKO langsung berangkat menjemput Sdr. RONI di rumahnya menggunakan motor untuk bergabung di titik kumpul bersama di warung Giras Jl. Wonosari Surabaya, kemudian sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bersama rekannya berangkat mencari sasaran dengan mengendarai mobil HONDA MOBILIO warna putih milik Saksi ROSI, kemudian Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 pada sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama rekannya melintas di depan toko Sepeda CYCLE CORP Jl. Kutai No.53 Wonokromo Kota Surabaya dan saat itu Sdr. ANTONI menunjuk toko sepeda tersebut sebagai sasaran pencurian dimana saat itu kondisi seputaran sedang sepi dan Saksi ROSI langsung menghentikan mobilnya tepat di depan toko sepeda tersebut. Selanjutnya Sdr. ANTONI turun dari mobil diikuti Sdr. RIKO, Sdr. RONI dan Saksi ROSI sedangkan Terdakwa tetap berada di jok mobil sisi depan samping kiri sopir untuk berjaga mengawasi seputaran jika ada orang asing mendekat. Selanjutnya Sdr. ANTONI masuk ke toko sepeda tersebut dengan cara mencongkel gembok kunci pintu besi harmonika menggunakan besi linggis kecil yang diambil dari dalam mobil hingga rusak dan kemudian Saksi Rosi, Sdr. ANTONI, Sdr. RONI dan Sdr. RIKO langsung masuk untuk mengambil 1 (Satu) buah brankas kecil yang didalamnya terdapat Uang tunai kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) di dalam brankas, 1 (Satu) unit Laptop, 1 (Satu) unit HP merk POCO warna coklat, 1 (Satu) unit HP merk OPPO warna putih, 2 (Dua) buah kacamata merk OAKLEY (warna hitam dan biru) dan 3 (Tiga) unit sepeda angin lipat merk Brompton dari dalam toko Sepeda CYCLE CORP, selanjutnya terdakwa bersama rekannya meninggalkan toko Sepeda CYCLE CORP menuju warung Giras Jl. Wonosari Surabaya untuk kemudian terdakwa bersama rekannya pulang masing-masing.
- Bahwa terdakwa telah memperoleh keuntung sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil terdakwa bersama rekannya mengambil barang-barang yang ada di Apotik Kimia Farma dan Toko sepeda CYCLE CORP.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama rekannya, Apotik Kimia Farma Jl. Raya Mastrip No. 27 Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 9.600.000, sedangkan Toko CYCLE CORP mengalami kerugian sebesar Rp. 154.877.818 (seratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu delan ratus delapan belas rupiah)
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 08 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005
|