| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin untuk memperbaki Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang dimana sebelumnya Nama PEMOHON yang tertera ialah TRI HARTANTO menjadi TRI HARTANTO ISKANDAR, yang sebelumnya Nama PEMOHON yang tertera adalah TRI HARTANTO menjadi TRI HARTANTO ISKANDAR, disesuaikan dengan nama yang tertera dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1302/WNI/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 26 September 2005;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melakukan Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No: 869/WNI/1974.- yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, tertanggal 15 Juni 1974 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|