Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.G/2023/PN Sby Moch Basuki Sri Lestari Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 187/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moch Basuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDY SOEMARJONO,SH.,MHMoch Basuki
Tergugat
NoNama
1Sri Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatanPENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Objek Sengketa yaitu sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan bersertipikat hak milik nomor : 453/ Ketintang luas : 183 m2, nama : MOCHAMAD BASUKI (Dalam KTP tertulis MOCH. BASUKI), gambar situasi nomor : 882/ 1975 sertipikat tersebut diatas terletak dahulu dikenal Ketintang 3/ e-1, Desa Ketintang, Kecamatan Wonocolo, Kotamadya Surabaya saat ini dikenal Ketintang Timur PTT I No.20 RT.01 RW.01, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan batas-batas :
  • Utara       : Berbatasan dengan bangunan Irzal Arifin/ Apotek Kimia Farma;
  • Timur       : Berbatasan dengan bangunan Lilik Suhartini;
  • Selatan   : Jalan Ketintang Timur PTT I;
  • Barat        : Jalan Ketintang Timur PTT dahulu dikenal Gg. Tengah;

Adalah hak dari PENGGUGAT;

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak dari TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yaitu :
  1. Kerugian materiil senilai Rp. 390.000.000,- (Tigaratus sembilanpuluh juta rupiah);
  2. Kerugian immateriil senilai Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
    1. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi putusan ini;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
    3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak