Petitum |
- Menerima gugatanPENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Objek Sengketa yaitu sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan bersertipikat hak milik nomor : 453/ Ketintang luas : 183 m2, nama : MOCHAMAD BASUKI (Dalam KTP tertulis MOCH. BASUKI), gambar situasi nomor : 882/ 1975 sertipikat tersebut diatas terletak dahulu dikenal Ketintang 3/ e-1, Desa Ketintang, Kecamatan Wonocolo, Kotamadya Surabaya saat ini dikenal Ketintang Timur PTT I No.20 RT.01 RW.01, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan batas-batas :
- Utara : Berbatasan dengan bangunan Irzal Arifin/ Apotek Kimia Farma;
- Timur : Berbatasan dengan bangunan Lilik Suhartini;
- Selatan : Jalan Ketintang Timur PTT I;
- Barat : Jalan Ketintang Timur PTT dahulu dikenal Gg. Tengah;
Adalah hak dari PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak dari TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yaitu :
- Kerugian materiil senilai Rp. 390.000.000,- (Tigaratus sembilanpuluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil senilai Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|