Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.ANNISA AYU MULIA, S.H.
2.Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.
3.Koeshartanto, S.H.
FITRIANI binti EKO SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 98/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1941-M.5.44/Ft.1/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA AYU MULIA, S.H.
2Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.
3Koeshartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIANI binti EKO SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

P R I M A I R:

            Bahwa terdakwa Fitriani Binti Eko Suwarno yang bertindak selaku penyedia agunan/ jaminan dalam pengajuan dan pengguna dana pencairan Kredit Usaha Rakyat (selanjutnya disebut sebagai “KUR”) Mikro sekaligus Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (selanjutnya disebut sebagai “KUPRA”) pada BRI Unit Batu 2, bersama-sama dengan Saksi Nelly Triliawati, S.Tp, Binti Yan Saputra (diajukan dalam penuntutan terpisah) dan Saksi Defi Choilia S.Pd Binti Ahmad Suroso (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada kurun waktu antara bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023  atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 2 di Jl. Diponegoro Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum yaitu telah mengkondisikan calon debitur sehingga seolah-olah calon debitur telah memenuhi syarat untuk menerima KUR Mikro dan KUPRA dengan cara menyediakan jaminan/ agunan untuk diserahkan kepada pihak BRI Unit Batu 2 dan menggunakan uang hasil pencairan KUR Mikro dan KUPRA  dari debitur untuk kebutuhan pribadi, yang tidak sesuai dengan prosedur pemberian KUR Mikro dan KUPRA  pada Bank Rakyat Indonesia sebagaimana dalam Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang KUR Jo. Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang KUR Mikro dan Surat Kantor Pusat PT BRI (Persero) Tbk. Nomor B.11–DIR/MBD/01.2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Kupedes Rakyat s.d. Rp100 juta (sesuai dengan point nomor 3 tentang ketentuan Umum) Jo. Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.29DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kupedes serta Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin, Pelanggaran Fundamental Aspek Perkreditan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri, Saksi Defi Choilia dan Saksi Nelly Triliawati, S.Tp, Binti Yan Saputra, dari dana pencairan KUR Mikro dan KUPRA, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp934.861.000,00 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-228/PW13/5.2/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian KUR  dan KUPRA  pada PT Bank BRI (Persero) Tbk. Unit Batu 2 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta Tahun 2022 dan 2023 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,

 

SUBSIDIAIR:

            Bahwa terdakwa Fitriani Binti Eko Suwarno yang bertindak selaku penyedia agunan/ jaminan dalam pengajuan sekaligus pengguna dana pencairan Kredit Usaha Rakyat (selanjutnya disebut sebagai “KUR”) Mikro dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (selanjutnya disebut sebagai “KUPRA”) pada BRI Unit Batu 2, bersama-sama dengan Saksi Nelly Triliawati, S.Tp, Binti Yan Saputra (diajukan dalam penuntutan terpisah) dan Saksi Defi Choilia S.Pd Binti Ahmad Suroso (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada kurun waktu antara bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023  atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 2 di Jl. Diponegoro Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri, Saksi Defi Choilia dan Saksi Nelly Triliawati, S.Tp, Binti Yan Saputra, dari dana pencairan KUR Mikro dan KUPRA, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu terdakwa selaku penyedia agunan/ jaminan dalam pengajuan sekaligus pengguna dana pencairan KUR Mikro dan KUPRA  pada BRI Unit Batu 2 telah mengkondisikan calon debitur sehingga seolah-olah calon debitur telah memenuhi syarat untuk menerima KUR Mikro dan KUPRA  dengan cara menyediakan jaminan/ agunan untuk diserahkan kepada pihak BRI Unit Batu 2 dan menggunakan uang hasil pencairan KUR Mikro dan KUPRA  dari debitur untuk kebutuhan pribadi, yang tidak sesuai dengan prosedur pemberian KUR Mikro dan KUPRA  pada Bank Rakyat Indonesia sebagaimana dalam Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 06 Maret 2023 tentang KUR Jo. Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang KUR Mikro dan Surat Kantor Pusat PT BRI (Persero) Tbk. Nomor B.11–DIR/MBD/01.2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Kupedes Rakyat s.d. Rp100 juta (sesuai dengan point nomor 3 tentang ketentuan Umum) Jo. Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.29DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kupedes serta Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin, Pelanggaran Fundamental Aspek Perkreditan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp934.861.000,00 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-228/PW13/5.2/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian KUR  dan KUPRA  pada PT Bank BRI (Persero) Tbk. Unit Batu 2 Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta Tahun 2022 dan 2023 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,

Pihak Dipublikasikan Ya