Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pid.Pra/2020/PN Sby I KADEK ANDY ASMARAJAYA, SE., MM 1.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq Ditreskrimum
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Cq Asisten TIPIDUM KEJATI Jawa Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 30/Pid.Pra/2020/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1I KADEK ANDY ASMARAJAYA, SE., MM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq Ditreskrimum
2Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Cq Asisten TIPIDUM KEJATI Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/1122/VI/RES.1.2/2020 /Ditreskrimum, tanggal 30 Juni 2020 tidak mempunyai kekuatan mengikat
  3. Menyatakan surat ketetapan No : SP.TAP/51/X/Res.1.2./2020/Ditreskrimum tanggal 7 Oktober 2020 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/191/X/RES.1.2/2020 /Ditreskrimum tanggal 27 Oktober 2020 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Memerintahkan TERMOHON dan atau TURUT TERMOHON, untuk mengeluarkan dari Tahanan seketika setelah Putusan dibacakan, apabila PEMOHON berada dalam Tahanan;
  8. Memerintahkan TERMOHON untuk mengehntikan proses Penyidikan perkara yang mendasarkan atas objek Laporan Polisi Nomor : LPB/127/II/2020/UM/JATIM, tanggal 11 Februari 2020 atas nama Pelapor IDA BAGUS SURYA BHUWANA;
  9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/127/II/2020/UM/JATIM, tangal 11 Februari 2020;
  10. Memerintahkan TURUT TERMOHON untuk tunduk dan menjalankan Putusan ini;
  11. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TURUT TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  12. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya