Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/1122/VI/RES.1.2/2020 /Ditreskrimum, tanggal 30 Juni 2020 tidak mempunyai kekuatan mengikat
- Menyatakan surat ketetapan No : SP.TAP/51/X/Res.1.2./2020/Ditreskrimum tanggal 7 Oktober 2020 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/191/X/RES.1.2/2020 /Ditreskrimum tanggal 27 Oktober 2020 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON dan atau TURUT TERMOHON, untuk mengeluarkan dari Tahanan seketika setelah Putusan dibacakan, apabila PEMOHON berada dalam Tahanan;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengehntikan proses Penyidikan perkara yang mendasarkan atas objek Laporan Polisi Nomor : LPB/127/II/2020/UM/JATIM, tanggal 11 Februari 2020 atas nama Pelapor IDA BAGUS SURYA BHUWANA;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/127/II/2020/UM/JATIM, tangal 11 Februari 2020;
- Memerintahkan TURUT TERMOHON untuk tunduk dan menjalankan Putusan ini;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TURUT TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |