| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan proses & pelaksanaan Lelang I pada tanggal 10 September 2025 dan Lelang Ulang II pada tanggal 07 Juli 2026 yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap atas jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi PENGGUGAT sebesar Rp 1.010.000.000,- (satu miliar sepuluh juta rupiah).
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|