Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
749/Pdt.G/2026/PN Sby LINDA LEONITA PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 749/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA LEONITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan proses & pelaksanaan Lelang I pada tanggal 10 September 2025 dan Lelang Ulang II pada tanggal 07 Juli 2026 yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap atas jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi PENGGUGAT sebesar Rp 1.010.000.000,- (satu miliar sepuluh juta rupiah).
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak