Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari Alm. Hadi Soewito dan memiliki hak waris yang sama dan adil atas waris milik Alm. Hadi Soewito;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengambil uang dari rekening Bank BCA atas nama pribadi Alm. Hadi Soewito tanpa sepengetahuan dan seijin dari para ahli waris;
- Menyatakan bahwa Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak mengembalikan barang dan dokumen pribadi milik Alm. Hadi Soewito, meskipun telah diminta oleh ahli waris untuk dikembalikan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diambil dari rekening pribadi milik Alm. Hadi Soewito kepada Para Ahli Waris melalui Penggugat, beserta kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp.1.097.200.000 (satu milyar sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan tetap;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan seluruh barang dan dokumen pribadi milik Alm. Hadi Soewito dan barang bergerak lainnya kepada Para Ahli Waris Alm. Hadi Soewito melalui Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik Tergugat III yakni tanah dan bangunan berupa gudang yang berada di Jl. Manunggal No. 29, Dondong, Gedongombo, Kec. Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62381;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoetbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
|