Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
706/Pdt.G/2025/PN Sby HADI MARSIONGKO 1.VANIA GRISELDA
2.INAWATI DJWANA
3.BUDIJANTO DJWANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 706/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI MARSIONGKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moehammad Nur Taufiq, S.H.,M.H.HADI MARSIONGKO
Tergugat
NoNama
1VANIA GRISELDA
2INAWATI DJWANA
3BUDIJANTO DJWANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YOSEF SUNNARTO
2YENNY PUSPAWATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari Alm. Hadi Soewito dan memiliki hak waris yang sama dan adil atas waris milik Alm. Hadi Soewito;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengambil uang dari rekening Bank BCA atas nama pribadi Alm. Hadi Soewito tanpa sepengetahuan dan seijin dari para ahli waris;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak mengembalikan barang dan dokumen pribadi milik Alm. Hadi Soewito, meskipun telah diminta oleh ahli waris untuk dikembalikan;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diambil dari rekening pribadi milik Alm. Hadi Soewito kepada Para Ahli Waris melalui Penggugat, beserta kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp.1.097.200.000 (satu milyar sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  3. Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan untuk setiap keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan seluruh barang dan dokumen pribadi milik Alm. Hadi Soewito dan barang bergerak lainnya kepada Para Ahli Waris Alm. Hadi Soewito melalui Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik Tergugat III yakni tanah dan bangunan berupa gudang yang  berada di Jl. Manunggal No. 29, Dondong, Gedongombo, Kec. Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62381;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoetbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak