Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby | 1.DR. Ir. Bambang Pranoto, MBA. 2.PT Kutus Kutus Herbal |
Fazlie Hasniel Sugiharto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | |||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat I sebagai pengguna pertama (first to use) dan pemilik sesungguhnya atas merek
3. Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beriktikad tidak baik atas pendaftaran: (i) Merek (ii) Merek (iii) Merek telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
4. Membatalkan pendaftaran merek atas nama Tergugat, yakni: (i) Merek (ii) Merek (iii) Merek
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Surabaya atau Pejabat berwenang untuk itu menyampaikan salinan putusan perkara a quo kepada Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk mencoret sertifikat merek/mencatat pembatalan dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek;
6. Memerintahkan Turut Tergugat melaksanakan pembatalan merek atas nama Tergugat yakni: (i) Merek (ii) Merek (iii) Merek Dan mencoret dari Daftar Merek setelah menerima salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pembatalan merek atas nama Tergugat, yakni: (i) Merek (ii) Merek (iii) Merek
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan; dan
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |