Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.ALI MASHAR
2.WAWAN SUWARDI
TEO LIE PEN ALIAS TUMINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI MASHAR
2WAWAN SUWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh.Fatoni, SHALI MASHAR
2Moh.Fatoni, SHWAWAN SUWARDI
Tergugat
NoNama
1TEO LIE PEN ALIAS TUMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk  Seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum antara Para Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon,Sesuai ketentuan pasal 40 ayat ( 2 ) , uang penghargaan masa kerja Ketentuan Pasal 40 ayat ( 3 ) dan , uamg penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4 ) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021  , kepada Para Penggugat  dengan rincian sebagai berikutsebagai berikut:
  1. Saudra Ali Mashar dengan masa kerja 16 Tahun

- Uang pesangon : 1 x 9 x Rp. 4.870.511,00 = Rp. 43.834.599,00

- Uang penghargaan masa kerja: 1 x 6 Rp. 4.870.511,00 = Rp. 29.223,066

- Upah selama scorsing 6 Bulan x Rp. 4.870.511,00 = Rp. 29.223,066

  • Uang penggantian hak atas upah di bawa UMK: 1 x Rp. 4.870.511,00 = Rp. 4.870.511,00
  • Total yamg harus di bayar  adlah sebesar Rp. 107.156.242 ( Seratus Tujuh Seratus Lima Enam Ribu Dua Empat Dua Rupiah )
  1. Saudara Wawan Suardi dengan masa kerja 19 tahun
    • Uang pesangon : 1 x 9 x Rp. 4.870.511,00 = Rp. 41.834.599,00
    • Uang penghargaan masa kerja: 1 x 7 Rp. 4.870.511,00 = Rp. 34.093.577
    • Upah selama scorsing: 6 Bulan x Rp. 4.638.582,00 =Rp. 29.223,066
    • Uang penggantian hak atas upah di bawa UMK: 1 x Rp. 4.870.511,00 = Rp. 4.870.511.582,00
    • Total yamg harus di bayar  adalah sebesar Rp.. 112.021.753 ( Seratus Dua belas Juta  Dua puluh Satu Ribu Tujuh Lima Tiga Rupiah )
      Dengan jumlah keseluruhan adalah sebesar : Rp.219.177.995 ,00 (terbilang: Dua Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Tujuh tujuh Ribu Sembilan puluh sembilan lima Rupiah )
  2. Menghukum Tergugat untuk  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah) perhari kepada PARA PENGGUGAT, setiap tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak