Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Samian Harianto
2.Umi Kalsum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samian Harianto
2Umi Kalsum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.917.580,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp.    87.882.335,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    42.035.245 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.  129.917.580,-

(Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan  No. 397  Luas : 40 M2 atas nama Umi Kalsum yang terletak di Jl Babadan IV/12, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan  No. 397  Luas : 40 M2 atas nama Umi Kalsum yang terletak di Jl Babadan IV/12, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul

  1.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak