Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- PARTINAH yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- SUPARTI yang terdapat pada Kutipan Akta Nikah.
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya adalah PARTINAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|