Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H. 2.MAYANG RATNASARI 3.MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H |
Yusuf Syafrianzah Rachman, S.H. bin Sjaifur Rachman; | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2531/M.5.45/Ft.1/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman S.H. Bin Sjaifur Rachman selaku Asisten Urusan Aset PTPN X yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN X No.IB-PERPG/16.115 tertanggal 26 Januari 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi H. HARI BIN AMIN selaku Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, (dilakukan penuntutan terpisah dan telah dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8187K/Pid.Sus/2024), Saksi MUSTAQIM, S.T. selaku Pjs. Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X Tahun 2016 dan juga dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X Tahun 2016 (dilakukan penuntutan terpisah dan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 65/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 64/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY dan saat ini masih dalam upaya hukum kasasi) dan Sdr. SURYANTO (ALM) selaku Kepala Divisi Umum PTPN X Tahun 2016, pada bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan bulan Desember Tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 bertempat di Kantor PT. Perkebunan Nusantara X Jalan Jembatan Merah No. 3-11 Surabaya dan di Kantor Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum. SUBSIDIAIR : Bahwa Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman S.H. Bin Sjaifur Rachman selaku Asisten Urusan Aset PTPN X yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN X No.IB-PERPG/16.115 tertanggal 26 Januari 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi H. HARI BIN AMIN selaku Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, (dilakukan penuntutan terpisah dan telah dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8187K/Pid.Sus/2024), Saksi MUSTAQIM, S.T. selaku Pjs. Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X Tahun 2016 dan juga dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X Tahun 2016 (dilakukan penuntutan terpisah dan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 65/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 64/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY dan saat ini masih dalam upaya hukum kasasi) dan Sdr. SURYANTO (ALM) selaku Kepala Divisi Umum PTPN X Tahun 2016, pada bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan bulan Desember Tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 bertempat di Kantor PT. Perkebunan Nusantara X Jalan Jembatan Merah No. 3-11 Surabaya dan di Kantor Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu Saksi H. HARI BIN AMIN (selaku Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri) sejumlah Rp.3.229.500.000 (Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |