Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa HARIS TRI HANDOYO BIN HARDJONO pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pingir jalan dekat Tower Listrik Jalan Semolowaru Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa selaku kurir atau perantara untuk menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu atas perintah saudara ARIS NOVIANTO (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan pertama, terdakwa mengambil dan menerima 1 (satu) bungkus yang berisi 50 (lima puluh) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 80 (delapan puluh) gram dari saudara ARIS NOVIANTO (DPO) yang selanjutnya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus terdakwa ranjau/serahkan kepada pembeli di Jalan Jemur Wonosari Kota Surabaya atas perintah saudara ARIS NOVIANTO (DPO);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar Nomor 161 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi TRI NOFRIYANTO, saksi DIKA HARDIANSYAH beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus kantong plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto sekitar 8,35 (delapan koma tiga lima) gram, 7 (tujuh) pipet kaca, 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar ATM BCA No. 5379 4121 5778 5683 An. HARIS TRI HANDOYO, uang tunai sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone READMI, 1 (satu) Handphone SAMSUNG yang berada di dalam 1 (satu) buah tas cangklong warna merah hitam yang dibawa oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa sebagai kurir untuk mengambil dan mengirim Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada pelanggannya mendapatkan komisi dari saudara ARIS NOVIANTO (DPO) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pengiriman dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor: 2160699623 An. HARIS TRI HANDOYO, dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan;
- Bahwa terdakwa sebagai kurir atau perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03170/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari HARIS TRI HANDOYO BIN HARDJONO dengan nomor: 08218-08240/2024/NNF dengan jumlah netto sekitar 9,27 (sembilan koma dua tujuh) gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung METHAMPHETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa HARIS TRI HANDOYO BIN HARDJONO pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar Nomor 161 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi TRI NOFRIYANTO, saksi DIKA HARDIANSYAH beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus kantong plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto sekitar 8,35 (delapan koma tiga lima) gram, 7 (tujuh) pipet kaca, 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar ATM BCA No. 5379 4121 5778 5683 An. HARIS TRI HANDOYO, uang tunai sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone READMI, 1 (satu) Handphone SAMSUNG yang berada di dalam 1 (satu) buah tas cangklong warna merah hitam yang dibawa oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03170/NNF/2025 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari HARIS TRI HANDOYO BIN HARDJONO dengan nomor: 08218-08240/2024/NNF dengan jumlah netto sekitar 9,27 (sembilan koma dua tujuh) gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung METHAMPHETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------- |