| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM –2000/M.5.43/Eoh.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 18 Juni 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kabangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Greges Barat Gg Vi/4 RT 004 RW 001 Kel. Tambak Sarioso, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578041806970004
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
|
:
|
Ditangkap oleh petugas Polsek Benowo pada tanggal 07 April 2026.
|
- Penahanan Rutan Oleh Penyidik
|
:
|
Ditahan di Rutan Polsek Benowo Pada tanggal 07 April 2026 s.d tanggal 26 April 2026
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Rutan Polsek Benowo pada 27 April 2026 s.d tanggal 05 Juni 2026
|
|
|
:
|
DItahan di Rutan Klas I Surabaya pada 26 Mei 2026 s.d tanggal 14 Juni 2026
|
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) pada hari Minggu tangal 05 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 di Gateway J&T Cargo Komplek Pegudangan Tambak Osowilangun RT 002 RW 004 Kel. Tambak Osowilangun, Kec Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Melakukan Penganiayaan” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa bermula pada saat Saksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO yang melihat Terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) dan Saksi RONALD EMMKO TOMBEG sedang berjalan setelah selesai bekerja sembari memegang plastic berisikan jajanan macaroni sehingga Saksi Korban kemudian pergi menghampiri dengan maksud untuk izin meminta jajanan macaroni tersebut.
- Bahwa kemudian Saksi RONALD EMMKO TOMBEG yang belum sempat mengiyakan permintaan Saksi Korban tiba tiba dipotong dengan ucapan Terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) yang mengatakan “Kon iku gak duwe sopan santun” yang ditujukan ke Saksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO sehingga pecah lah adu mulut antara Saksi Korban dengan Terdakwa, yang dimana Terdakwa tiba tiba langsung menendang menggunakan kaki kiri yang diarahkan ke kepala Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali serta memukul menggunakan kepalan tangan kosong yang diarahkan ke wajah Saksi Korban sebanyak berulang kali.
- Bahwa kemudian peristiwa tersebut dihentikan oleh Security J&T yang pada akhirnya menyuruh Terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) dan Saksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO untuk kembali bekerja
- Bahwa tidak lama berselang pada saat Saksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO Kembali bekerja tiba tiba, terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) kembali melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kosong serta menendang Saksi Korban hingga jatuh tersungkur sambil mengucapkan kata kata “Lek koen gak terimo tak enteni nang njobo tak paving ndasmu koen”
- Bahwa atas Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) tersebut, aksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO mengalami mengalami luka memar di mata kiri, pendarahan pada bola mata sisi dalam, luka memar pada bibir bagian atas dan bawah, luka memar pada mata kanan, luka memar pada hidung, luka memar pada dahi, hal ini sebagiamana hasil hasil Visum et Repertum dengan No. VER/579/05/04/2026/BUNDA tanggal 05 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pramdityo Mer Handipo dari Rumah Sakit Bunda yang beralamat di Jl. Raya Kandangan No. 23 – 24.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) pada hari Minggu tangal 05 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 di Gateway J&T Cargo Komplek Pegudangan Tambak Osowilangun RT 002 RW 004 Kel. Tambak Osowilangun, Kec Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Melakukan Penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada saat Saksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO yang melihat Terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) dan Saksi RONALD EMMKO TOMBEG sedang berjalan setelah selesai bekerja sembari memegang plastic berisikan jajanan macaroni sehingga Saksi Korban kemudian pergi menghampiri dengan maksud untuk izin meminta jajanan macaroni tersebut.
- Bahwa kemudian Saksi RONALD EMMKO TOMBEG yang belum sempat mengiyakan permintaan Saksi Korban tiba tiba dipotong dengan ucapan Terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) yang mengatakan “Kon iku gak duwe sopan santun” yang ditujukan ke Saksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO sehingga pecah lah adu mulut antara Saksi Korban dengan Terdakwa, yang dimana Terdakwa tiba tiba langsung menendang menggunakan kaki kiri yang diarahkan ke bagian vital yaitu kepala Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali serta memukul menggunakan kepalan tangan kosong yang diarahkan ke wajah Saksi Korban sebanyak berulang kali.
- Bahwa kemudian peristiwa tersebut dihentikan oleh Security J&T yang pada akhirnya menyuruh Terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) dan Saksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO untuk kembali bekerja
- Bahwa tidak lama berselang pada saat Saksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO Kembali bekerja tiba tiba, terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) kembali melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kosong serta menendang Saksi Korban hingga jatuh tersungkur sambil mengucapkan kata kata “Lek koen gak terimo tak enteni nang njobo tak paving ndasmu koen”
- Bahwa atas Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa DIKI ARDIANSYAH Bin BUDI (Alm) tersebut, Saksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO mengalami mengalami luka memar di mata kiri, pendarahan pada bola mata sisi dalam, luka memar pada bibir bagian atas dan bawah, luka memar pada mata kanan, luka memar pada hidung, luka memar pada dahi, hal ini sebagiamana hasil hasil Visum et Repertum dengan No. VER/579/05/04/2026/BUNDA tanggal 05 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pramdityo Mer Handipo dari Rumah Sakit Bunda yang beralamat di Jl. Raya Kandangan No. 23 – 24.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban NANDA TRIHADIAR SUKAMTO tidak masuk kantor untuk menjalankan pencahariannya
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------- |