- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama:
- DR. J.E. SUTANTO sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578030705560001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 3578030201081296 adalah milik PEMOHON;
- JESKHAEL ESTE SUTANTO sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 07733/DSP/2005; Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Nomor : 0015/PDIM/S3/2016 dan Kutipan Akta Perkawinan No. 163/2005 milik PEMOHON;
- Insinyur JESKHAEL ESTE SUTANTO berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 5253 milik PEMOHON;
- Doktor JESKHAEL ESTE SUTANTO berdasarkan Sertifikat HaK Milik No. 745 milik PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yan digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah DR. J.E. SUTANTO sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.
|