Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian KAKEK PEMOHON atas nama GUN, Lahir di Surabaya pada tanggal 12-04-1900 dan telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 17-06-1977, jam 09:00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama GUN, Lahir di Surabaya pada tanggal 12-04-1900 dan telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 17-06-1977, jam 09:00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|