Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/PDT.PLW/2012/PN.SBY Djulianton Irwanto 1.Ahli Waris Almarhumah ny Soeharmani (Hendro Njotomuljono)
2.Ahli Waris Almarhumah Ny. katemi
3.Ahli Waris Pangihutan Sianturi
4.Pemerintah RI cq. mendagri RI cq Gubernur KDH Dati I jawa Timur Cq Walikotamadya KDH Dati II Surabaya Cq Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sawahan Surabaya
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mar. 2012
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 215/PDT.PLW/2012/PN.SBY
Tanggal Surat Rabu, 14 Mar. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djulianton Irwanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris Almarhumah ny Soeharmani (Hendro Njotomuljono)
2Ahli Waris Almarhumah Ny. katemi
3Ahli Waris Pangihutan Sianturi
4Pemerintah RI cq. mendagri RI cq Gubernur KDH Dati I jawa Timur Cq Walikotamadya KDH Dati II Surabaya Cq Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sawahan Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:-------------------------------------------------------------------

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi PELAWAN ;----------

2. Menetapkan menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 06 Oktober 2011 No. 29/Eks/2003/PN.Sby    Jo.     No. 05/Pdt.G/1992/PN.Sby, selama pemeriksaan perkara ini sampai putusan perkara ini  mempunyai kekuatan hukum tetap ;------

DALAM POKOK PERKARA:-----------------------------------------------------

1. Menerima dan  mengabulkan perlawanan  PELAWAN untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar ;--

3. Menyatakan    PELAWAN   merupakan  pemilik  Hak   Guna Bangunan   No.  697 Kel.  Pakis,  Surat ukur tanggal 20-06- 2006 Nomor 1185/Pakis/2006 seluas 482 m2 dengan nomor  Induk bidang tanah (NIB) 12.01.06.01.03832; ---------------------------------------------------------------------------------------

4. Menyatakan putusan  Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.05/Pdt.G/1992/PN.Sby Jo. Putusan Pengadilan Tinggi  Surabaya No. l063/Pdt/1994/PT.Sby Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1692 K/Pdt/1997 adalah putusan yang non eksekutable dan tidak dapat dilaksanakan;-------------

5. Menyatakan tidak sah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 06 Oktober 2011 No. 29/Eks/2003/PN.Sby Jo. No. 05/Pdt.G/1992/PN.Sby atas Hak Guna Bangunan No.697 Kel. Pakis, Surat ukur tanggal 20-06-2006 Nomor 1185/Pakis/2006 seluas 482 m2  dengan nomor Induk bidang tanah {NIB) 12.01.06.01.03832 ;-

6. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 06 Oktober 2011 No. 29/Eks/2003/PN.Sby Jo. No.05/Pdt.G/1992/PN.Sby;---------------------------------------------------------------------------------------

7. Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-

8. putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad);------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak