| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 53/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | PT. Radana Bhaskara Finance Tbk | PT. LOGAM MAS INDAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT. LOGAM MAS INDAH Selaku TERMOHON PKPU untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PT. LOGAM MAS INDAH Selaku TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ; 3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tercapainya suatu perdamaian ; 4. Menunjuk dan Mengangkat :
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. LOGAM MAS INDAH ;
5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
