| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa KUKUH HARISUSANTO Bin MUJITO pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat didepan Terminal Resto & Karaoke Komplek SCC Blok A No. 36 Jl. Raya Kalirungkut No. 23-25 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tangal 16 Agustus 2025 Terdakwa Kukuh Harisusanto Bin Mujito dihubungi oleh Sdr.RIZAL melalui aplikasi whatsapp dengan nomor whatsapp +6285136088311 dengan tujuan untuk reservasi Room di “Terminal Resto & Karaoke” di Komplek SCC Blok A No. 36 Jl.Raya Kalirungkut No. 23-25 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dengan maksud akan di gunakan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 lalu Terdakwa membantu Sdr.RIZAL untuk reservasi room tersebut selaku supervisior ;
- Bahwa Sdr.RIZAL meminta bantuan lagi kepada Terdakwa untuk dipesankan 10 (sepuluh) butir ekstasi yang akan di gunakan di “Terminal Resto & Karaoke” di Komplek SCC Blok A No. 36 Jl. Raya Kalirungkut No. 23-25 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 bersama dengan teman-temannya kemudian Terdakwa menyangupi untuk membantu Sdr.RIZAL ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengubungi Sdr.JAMAL melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor whatsapp +6281332113851 untuk menanyakan ketersediaan pil ekstasi tersebut kemudian Terdakwa diberi harga per butirnya Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr.JAMAL ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa di hubungi kembali oleh Sdr.RIZAL yang bermaksud mengirimi / mentransfer uang sejumlah Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening atas nama NURUL HIDAYAH ke Mbanking BCA yang digunakan oleh Terdakwa dengan nomor 5545024036 yang ada di Handphone Infinix Hot 50 Pro warna Biru dengan nomor panggil 082144695521, nomor IMEI 355353345650166 dan 355353345650174 milik Terdakwa sebagai uang pembayaran untuk pembelian 10 (sepuluh) butir ekstasi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Sdr.JAMAL melalui aplikasi whatsaap untuk memesan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi lalu Sdr.JAMAL menyanggupinya kemudian Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) ke rekening DANA dengan nomor 087847527226 sebagai uang tanda jadi dan sisanya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) diberikan setelah ekstasi tersebut diterima selanjutnya Sdr.JAMAL mengantarkan 10 (sepuluh) butir ekstasi ke “Terminal Resto & Karaoke” di Komplek SCC Blok A No. 36 Jl. Raya Kalirungkut No. 23-25 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya yang selanjutnya Terdakwa mentransfer sisa pembayaran sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada rekening DANA milik Sdr.JAMAL ;
- Bahwa setelah 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange dengan logo tulisan TMT berat netto 3,967 (tiga koma sembilan enam tujuh) gram di terima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa diberitahu melalui Whastapp oleh Sdr.RIZAL bahwa Sdr.RIZAL sudah tiba di parkiran dan minta di jemput untuk diantar ke room selanjutnya Terdakwa menjemput Sdr.RIZAL dan mengantarnya ke Room Giwangan di Lantai 5 “Terminal Resto & Karaoke” di Komplek SCC Blok A No. 36 Jl. Raya Kalirungkut No. 23-25 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dan di dalam Room tersebut saat Terdakwa akan memberikan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstracy berwarna orange dengan logo tulisan TMT berat netto 3,967 (tiga koma sembilan enam tujuh) gram kepada Sdr.RIZAL datang petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstacy berwarna orange dengan logo tulisan TMT dengan berat netto 3,967 (tiga koma sembilan enam tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange dengan logo tulisan TMT disimpan di dalam saku celana kanan belakang sebelum diserahkan kepada Sdr.RIZAl dan untuk 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 50 Pro warna Biru dengan nomor panggil 082144695521, nomor IMEI 355353345650166 dan 355353345650174 saya simpan di saku celana depan sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07722/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI,SSI,Apt.M.SI AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP.74090815 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor: 25009/2025/NNF berupa : berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto ± 3,967 gram;
- Yang kesimpulannya Barang Bukti dengan nomor 25009 / 2025 / NNF: seperti tersebut dalam dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (Obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------------------------------------------Atau--------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa KUKUH HARISUSANTO Bin MUJITO pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Terminal Resto & Karaoke lantai 5 roo Giwangan yang terletak di Komplek SCC Blok A No. 36 Jl. Raya Kalirungkut No. 23-25 Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Surabaya, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat Terdakwa akan memberikan 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstracy berwarna orange dengan logo tulisan TMT berat netto 3,967 (tiga koma sembilan enam tujuh) gram kepada Sdr.RIZAL datang petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstacy berwarna orange dengan logo tulisan TMT dengan berat netto 3,967 (tiga koma sembilan enam tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange dengan logo tulisan TMT disimpan di dalam saku celana kanan belakang sebelum diserahkan kepada Sdr.RIZAl dan untuk 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 50 Pro warna Biru dengan nomor panggil 082144695521, nomor IMEI 355353345650166 dan 355353345650174 saya simpan di saku celana depan sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07722/NNF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI,SSI,Apt.M.SI AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP.74090815 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor: 25009/2025/NNF berupa : berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto ± 3,967 gram;
- Yang kesimpulannya Barang Bukti dengan nomor 25009 / 2025 / NNF: seperti tersebut dalam dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (Obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Tedakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |