| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAMSUL HADI Bin SANABI bersama-sama dengan ERFALDUS FANDRES LAWE anak dari LONGGINUS MUDA dan ACHMAD FAUZI Als FAUZI Als ALEXER Bin BUNALI (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pertama pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 11.00 wib bertempat di pinggir jalan daerah Semut Kali Surabaya, kedua pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 17.00 wib bertempat di pinggir jalan daerah Semut Kali Surabaya dan ketiga pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di warung kopi Jl. Srengganan Gang 1 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pertama pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih Noka: MH1KF7112NK349738 Nosin: KF71E1349870 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB kepada FERDINAN (DPO) dengan cara awalnya terdakwa menghubungi FERDINAN melalui aplikasi whatsapp nomor: 082339886754 menggunakan handphone miliknya yakni satu buah handphone merk Moto G86 Power 5G (XT2527-8) warna merah kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih Noka: MH1KF7112NK349738 Nosin: KF71E1349870 dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) lalu FERDINAN menyetujuinya, setelah itu terdakwa diminta oleh FERDINAN untuk mengantarkan sepeda motor tersebut kepada ERFALDUS FANDRES LAWE anak dari LONGGINUS MUDA di daerah Semut Kali Surabaya yang selanjutnya akan dikirimkan oleh ERFALDUS FANDRES LAWE anak dari LONGGINUS MUDA kepada FERDINAN melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Flores Nusa Tenggara Timur. Atas permintaan dari FERDINAN, kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih Noka: MH1KF7112NK349738 Nosin: KF71E1349870 tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan STNK dan BPKB kepada ERFALDUS FANDRES LAWE anak dari LONGGINUS MUDA dan FERDINAN sudah membayar kepada terdakwa secara transfer;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih Noka: MH1KF7112NK349738 Nosin: KF71E1349870 tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan STNK dan BPKB dengan cara membeli dari BINTANG (DPO) dan terdakwa mengetahui jika sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan;
- Bahwa kedua pada hari dan tanggal yang sama, terdakwa telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Noka: MH1JM3124JK309125 Nosin: JM31E2304806 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB kepada REYNOLD yang ada di Flores Nusa Tenggara Timur dengan cara yang sama dan yang mengantarkan sepeda motor tersebut kepada ERFALDUS FANDRES LAWE anak dari LONGGINUS MUDA di daerah Semut Kali Surabaya adalah ACHMAD FAUZI Als FAUZI Als ALEXER Bin BUNALI (Alm) sekira pukul 17.00 wib;
- Bahwa setelah sepeda motor dikirimkan, terdakwa memberikan imbalan/komisi kepada ACHMAD FAUZI Als FAUZI Als ALEXER Bin BUNALI (Alm) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Noka: MH1JM3124JK309125 Nosin: JM31E2304806 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB dengan cara membeli dari ALWI alamat Tambak Lumpang Surabaya dan terdakwa sepatutnya menduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari Tindak Pidana;
- Bahwa ketiga pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di warung kopi Jl. Srengganan Gang 1 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, terdakwa telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol: W-5604-UQ tahun 2018 Noka: MH1JM4118JK147027 Nosin: JM41E1146980 dari BINTANG (DPO) seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB yang selanjutnya akan terdakwa jual kepada Saudara FERDINAN (DPO) dengan cara yang sama, namun sepeda motor tersebut belum sempat terdakwa antarkan kepada ERFALDUS FANDRES LAWE anak dari LONGGINUS MUDA karena terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 19.00 wib di warung kopi Jl. Srengganan Gang 1 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya;
- Bahwa terdakwa mengetahui jika 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol: W-5604-UQ tahun 2018 Noka: MH1JM4118JK147027 Nosin: JM41E1146980 diperoleh BINTANG dari hasil kejahatan, dan terdakwa tetap membelinya karena harganya lebih murah kemudian ketika dijual terdakwa mendapatkan keuntungan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan ERFALDUS FANDRES LAWE anak dari LONGGINUS MUDA dan ACHMAD FAUZI Als FAUZI Als ALEXER Bin BUNALI (Alm), saksi Imam Rifa’i selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Noka: MH1JM3124JK309125 Nosin: JM31E2304806 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan saksi SUDARMO selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol: W-5604-UQ tahun 2018 Noka: MH1JM4118JK147027 Nosin: JM41E1146980 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------ |