Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.Yatiyem
2.Abdul Kholik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 105/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yatiyem
2Abdul Kholik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.800.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 19.772.937,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 14.874.864,-
  • Denda/penalty                      : Rp.   2.552.199,-

 

  • Total Kewajiban                     : Rp. 37.200.000,-

(Tiga Puluh Juta Dua Ratus Ribu rupiah)

  • Total Pelunasan                      : Rp. 90.800.000,-

(Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus rupiah)

 

 

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa DMODSP Petok D Huruf C SPPT No:- Persil No 14 Kelas : D.II Luas 75 m2 a.n Abdul Kholik di Desa Gempol Kurung Kec Menganti Kabupaten Gresik yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam DMODSP Petok D Huruf C SPPT No:- Persil No 14 Kelas : D.II Luas 75 m2 a.n Abdul Kholik di Desa Gempol Kurung Kec Menganti Kabupaten Gresik berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2.  Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak