Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis pada :
- Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 558/76/IX/91 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawahan Kotamadya Surabaya tertanggal 28 September 1991 Nama Pemohon tertulis BAMBANG PURNOMO HARYONO;
- Kartu Keluarga No. 3578060301088043 atas nama Kepala Keluarga BAMBANG POERNOMO HARYONO. yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 20 Mei 2025 nama pemohon tercatat BAMBANG POERNOMO HARYONO;
- Petikan Akte Kelahiran No. 3493/1965 yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Indonesia di Surabaja tertanggal 17 Juni 1965 nama Pemohon Tercatat dan Terbaca BAMBANG POERNOMO HARJONO;
- Kartu Tanda Penduduk NIK. 3578061006650002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya nama Pemohon Tercatat dan Terbaca BAMBANG POERNOMO HARYONO;
Bahwa nama BAMBANG PURNOMO HARYONO, BAMBANG POERNOMO HARYONO dan BAMBANG POERNOMO HARJONO adalah merupakan 1 (satu) orang yang sama, yaitu Nama Pemohon itu sendiri.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|