| Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Para Terlawan telah melanggar prosedur pelelangan;
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan nilai limit yang ditetapkan dalam pelaksanaan pelelangan atas objek sengketa adalah cacat hukum dan tidak sah;
- Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk membatalkan pelaksanaan lelang atas obyek sengketa.
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk memberi kesempatan kepada Pelawan untuk melakukan pembayaran atas pinjamannya, dengan memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pembayaran selama 5 tahun, dan pembebasan denda serta bunga.
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng, atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan kepada Pelawan, Sertipikat Hak Milik No. 1017, atas nama WAHYU DIAN APRILINA (Pelawan), setelah dilakukan pelunasan oleh Pelawan;
- Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
|